Pemenuhan Keadilan dan HAM di Bulan September: Sebuah Tantangan Ungkap Tabir Kelam

Bulan September Hitam, Sebuah Tantangan Sibak Tabir Tragedi
banner 468x60

DiksiNasinews.co.id, – Bulan September, yang dalam sejarah Indonesia sering mendapat julukan sebagai “September Hitam,” telah menjadi waktu yang sarat dengan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang mengguncang bangsa ini.

Dalam tulisan ini, kami akan merenungkan berbagai peristiwa tersebut, mencermati tantangan yang kita hadapi bersama dalam upaya mencapai keadilan, dan mendorong pentingnya upaya bersama untuk memenuhi tanggung jawab negara terhadap korban.

banner 336x280

September Hitam, yang terdiri dari serangkaian peristiwa kelam, telah mencoreng sejarah bangsa ini. Tragedi pembantaian tahun 1965-1966, tragedi Tanjung Priok tahun 1984, tragedi Semanggi II tahun 1999, pembunuhan Munir tahun 2004, hingga brutalitas aparat dalam aksi Reformasi Dikorupsi yang baru-baru ini terjadi pada tahun 2019, semuanya menggambarkan kisah yang mengejutkan dan tragis.

Meskipun beberapa kasus seperti Munir dan Tanjung Priok telah melalui mekanisme peradilan, upaya untuk mengungkap kebenaran dan memberikan akses pemulihan kepada korban masih belum cukup mendapat perhatian dari negara. Ini adalah tantangan yang masih harus kita hadapi.

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman, menggagas diskusi online dan  masalah ini mendapat perhatian khusus. Diskusi bertajuk “September dan Segenap Dukanya” menyoroti kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang belum mendapatkan kejelasan. Kehutangan pemerintah dalam memenuhi keadilan bagi keluarga korban adalah latar belakang dari acara tersebut.

Beka Ulung Hapsara, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI, menjadi salah satu narasumber dalam diskusi tersebut. Ia berbicara tentang penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dan beberapa kasus yang masih dalam penyelidikan oleh Komnas HAM RI.

“Ketika berbicara soal pelanggaran HAM yang berat, sampai saat ini Undang-Undang yang ada mengharuskan penyelesaiannya lewat yudisial. Untuk peristiwa sebelum tahun 2000, harus melalui persetujuan DPR untuk pembentukan pengadilannya. Setelah tahun 2000 bisa langsung ke Pengadilan HAM” papar Beka.

“Namun tidak menutup kemungkinan dapat selesai dengan jalur non yudisial menggunakan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, sepanjang ada kemauan politik dari Pesiden,” tambah Beka.

Komnas HAM RI telah menyelesaikan 12 berkas penyelidikan pelanggaran HAM berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Namun, banyak dari kasus ini masih menunggu langkah-langkah selanjutnya, termasuk penyidikan oleh jaksa.

Beka menggarisbawahi bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat umumnya melalui jalur yudisial. Namun, ia juga menyebutkan bahwa jalur non-yudisial seperti Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi bisa menjadi alternatif jika ada kemauan politik dari pemerintah.

Kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dan Reformasi Dikorupsi yang terjadi pada 2019 masih menjadi sorotan.

Kasus Munir belum dapat masuk sebagai pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000, yang mengharuskan unsur sistematis dan/atau meluas.

Sedangkan untuk Reformasi Dikorupsi, Komnas HAM RI telah memberikan rekomendasi kepada aparat kepolisian dan penegak hukum untuk memastikan keadilan tercapai.

Selain upaya hukum, Beka juga menyoroti perlunya pendampingan korban pelanggaran HAM berat. Korban sering kali mengalami trauma yang mendalam, dan Komnas HAM RI menyediakan mekanisme untuk memberikan pengakuan atas penderitaan mereka melalui surat keterangan korban pelanggaran HAM (SKKP HAM).

“Korban bisa mengajukan permohonan ke Komnas HAM untuk diterbitkan SKKP HAM. Setelah dari Komnas HAM, korban bisa membawa surat tersebut ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) sehingga mereka berhak mendapat layanan bantuan medis dan psikososial,” ulas Beka.

Namun, hingga saat ini, belum ada upaya serius dari pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat. Ini membutuhkan tekanan dan partisipasi aktif dari publik untuk memastikan bahwa keadilan memang masih ada.

“Meskipun sejak periode pertama Presiden sudah menyampaikan komitmennya akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang berat. Kita butuh tekanan dan partisipasi publik yang lebih banyak,” pungkas Beka.

banner 336x280