Berlakukan Parkir Berlangganan Tahun 2023, H Tatang : Untuk Tingkatkan PAD Kabupaten Ciamis

banner 468x60

DiksiNasinews.co.id, CIAMIS – Untuk keberlangsungan pembangunan di Tatar Galuh Ciamis, Pemerintah Kabupaten Ciamis terus berupaya menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya dengan pemberlakuan parkir berlangganan.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda), Dr. H Tatang, M.Pd, ketika menghadiri acara sosialisasi terkait petunjuk dan pelaksanaan parkir berlangganan di Kabupaten Ciamis tahun 2023 mendatang, Jumat (30/12/2022) di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Ciamis.

banner 336x280

Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Perhubungan akan memberlakukan parkir berlangganan. Pemberlakuan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan pelayanan parkir berlangganan ditepi jalan umum.

Dijelaskan Sekda, bahwa untuk meningkatkan PAD dan keberlangsungan pembangunan di Tatar Galuh Ciamis, Pemkab Ciamis akan memberlakuan parkir berlangganan.

“Alhamdulillah atas persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis pada tanggal 29 Desember 2020, Bupati Ciamis telah menandatangani Perda tersebut,” ucapnya.

Dikatakannya, hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan PAD dari retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum yang dilakukan dengan parkir berlangganan.

“Perda ini mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan, dan pada tahun 2023 nanti saatnya Perda ini diberlakukan,” ungkapnya.

Sekda juga menyampaikan, sebagaimana yang tercantum dalam Perda tersebut bahwa, wajib retribusi parkir berlangganan hanya membayar satu kali tarif parkir untuk satu tahun.

Adapun untuk tarif parkir berlangganan yaitu kendaraan roda 2 (Motor) sebesar Rp.20 ribu/tahun, roda 4 (Mobil) Rp.40 ribu/tahun dan roda 6 (Truk) Rp.60 ribu/tahun.

“Walaupun secara nominal relatif kecil dibanding tarif parkir reguler, akan tetapi dengan potensi kendaraan yang ada sekarang ini, Insya allah secara signifikan dapat menaikkan PAD dari retribusi parkir,” ungkapnya.

Sekda juga mengatakan bahwa hal itu seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang semakin dinamis, parkir berlangganan ini didukung oleh aplikasi yang akan memudahkan dalam pengelolaan parkir.

Dengan adanya Perda dan Perbup tersebut, Sekda berharap terutama kalangan Asosiasi Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan masyarakat Tatar Galuh Ciamis dapat mengetahui, memahami dan melaksanakan peraturan ini dengan sebaik-baiknya.

Sementara itu, PLT Kadishub Ciamis, Drs. Achmad Yani M.M menambahkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, mengenai program pemerintah daerah yaitu parkir berlangganan.

“Program parkir berlangganan ini dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah disektor retribusi,” ujarnya.

Selain itu lanjut Achmad, hal ini juga dalam upaya memberikan pelayanan parkir yang semakin baik dan murah bagi masyarakat di Kabupaten Ciamis.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti parkir berlangganan, bisa langsung mendatangi gerai pelayanan di Samsat Ciamis atau di area kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis.

“Program ini kami namakan Kebijakan Parkir Berlangganan untuk Masyarakat Ciamis yang disingkat Kepalang Manis,” pungkasnya. (Nank)

banner 336x280

Comment