Diksinasinews.co.id, Muara Enim, Sumsel –Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan (Sumsel) tidak memberi ruang pada pengedar sabu. Satuan Narkoba (Sat-Narkoba) Muara Enim berhasil mengamankan dua orang pria yang membawa narkotika jenis sabu.
Kedua orang tersebut adalah AC (36) dan GR (33), yang merupakan warga Desa Gunung Merakse Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP Burnani didampingi Kasi Humas IPTU RTM Situmorang dalam keterangan pers nya mengatakan, pihaknya telah menangkap dua orang tersangka yang kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai dua paket Narkoba jenis Sabu Sabu seberat 1,83 Gram.
“Benar kita telah mengamankan dua orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,83 gram,” katanya, Senin (28/11/2022) di Mapolres Muara Enim.
Dijelaskannya, kedua tersangka ditangkap di pinggir Jalan Lintas Desa Pagar Dewa Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim pada, Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 14.30 WIB beserta barang bukti 1,83 gram paket sabu.
Keduanya ditangkap atas laporan dari masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kedua tersangka sering bertransaksi Narkoba. Atas dasar informasi itulah anggota Sat-Narkoba Polres Muara Enim menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa informasi tersebut benar, kemudian anggota yang ada di TKP langsung mengamankan dua orang tersangka. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu seberat 1,83 gram, 1 bal plastic klip bening, 1 helai tisu, dan 1 unit handphone merk samsung,” ungkapnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan.
“Kami juga akan mengirimkan barang bukti ke Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Sumsel,” pungkasnya. (Bahtum)