Apdesi Unjuk Rasa di Depan Gedung MPR/DPR Hingga Robohkan Gerbang, Polisi Tuding Sudah Ada Niat Ricuh

Apdesi Demo Lempari Gedung DPR/MPR, Pagar Jadi Korban
banner 468x60

DiksiNasi, JAKARTA – Rabu, 31 Januari 2024, menjadi saksi ketegangan di depan Gedung MPR/DPR Jakarta. Massa dari Asosiasi Kepala Desa Indonesia (Apdesi) melakukan aksi demonstrasi dengan tuntutan utama revisi Undang-Undang Desa. Namun, apa yang seharusnya menjadi ungkapan pendapat berujung pada kerusuhan.

Kronologi Kejadian

Massa Apdesi mengaitkan tali tambang ke gerbang samping Gedung DPR, menariknya paksa, dan merobohkannya. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro telah mengimbau agar massa tidak melakukan tindakan tersebut, namun imbauan tersebut diabaikan.

banner 336x280

Seorang polisi akhirnya memotong tali tambang dengan pisau, memicu amarah massa. Mereka mulai melempar berbagai barang, termasuk botol plastik, botol kaca, dan batu ke dalam halaman Gedung DPR. Korps sabara segera bersiaga menggunakan tameng menghadapi serangan tersebut.

Untuk menghentikan serangan, polisi menyemprotkan water cannon ke arah massa. Pemadam kebakaran juga turut menyemprotkan air menggunakan selang. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menuding bahwa massa Apdesi sudah mempersiapkan aksi ricuh, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menemukan puluhan ban yang diduga akan dibakar.

Reaksi Kapolda Metro Jaya

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menilai bahwa massa Apdesi sudah mempersiapkan aksi ricuh sejak awal. Dalam konferensi pers, Karyoto menyatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan razia sebelum demo Apdesi dan menemukan puluhan ban yang diduga akan digunakan untuk membuat kekacauan.

“Ini berapa beton ini dipecah pakai alat pemukul besi, kemudian untuk memukul polisi dan kami tidak membalas kami hanya mengimbau terus untuk tidak anarkis dan sambil bertahan menyemprotkan air,” ujarnya.

Karyoto juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian akan menyelidiki aksi perusakan tembok DPR oleh massa Apdesi. Jika hasil penyelidikan menemukan pihak yang melakukan perusakan, langkah hukum akan diambil.

Tuntutan Utama dan Unjuk Rasa

Massa Apdesi datang ke Gedung DPR dengan sejumlah tuntutan, salah satunya adalah mendesak agar DPR segera mengesahkan revisi Undang-Undang Desa. Massa datang membawa spanduk hingga poster, yang salah satunya bertulisan ‘REVISI UU DESA…HARGA MATI! SAHKAN SEBELUM PEMILU’. Ketua Umum Apdesi, Surta Wijaya mengumumkan hal tersebut.

“Hari ini Undang-Undang Desa kita perjuangkan. Ingat sampai sore pun kita berkumpul, harga mati revisi Undang-Undang Nomor 6,” ujar Wijaya.

Namun, pandangan terhadap tuntutan tersebut tidak sepenuhnya setuju, terutama dari pihak Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD). Direktur Eksekutif KPPOD, Armand Suparman, menyatakan bahwa desakan tersebut hanya mengejar momentum politik.

Kontroversi Tuntutan Revisi UU Desa

Aksi demo Apdesi juga memunculkan kontroversi terkait tuntutan revisi UU Desa. Salah satu poin utama demo adalah permintaan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun, serta memungkinkan kepala desa menjabat tiga periode.

Pandangan berbeda muncul dari beberapa pihak yang berpendapat bahwa perpanjangan masa jabatan tidak akan secara langsung meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa. KPPOD menilai tidak ada urgensi untuk terburu-buru mengesahkan revisi UU Desa sebelum pemilu.

Kericuhan di depan Gedung MPR/DPR menjadi sorotan setelah aksi demonstrasi Apdesi. Kontroversi seputar tuntutan revisi UU Desa dan respons aparat keamanan terhadap massa menjadi fokus perhatian. Sejauh ini, belum ada tangkapan terhadap massa yang terlibat dalam kerusuhan tersebut, namun penyelidikan masih berlangsung. Demo Apdesi, yang sebelumnya menutup tol dan menyebabkan kemacetan, berakhir sekitar pukul 16.00 WIB.

banner 336x280