DiksinasiNews.co.id, CIAMIS – Warga Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat (Jabar) mengeluhkan adanya pemotongan atau sunat anggaran Bantuan Aspirasi tahun anggaran 2022 yang dikeluarkan oleh inisial (AR) anggota DPRD Ciamis dari Partai Gerindra.
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang berhasil dihimpun sementara oleh wartawan diksinasinews.co.id di lapangan, terdapat 8 titik pekerjaan bersumber dari anggaran aspirasi, yang diusulkan melalui anggota DPRD Ciamis inisial (AR) dengan nilai pekerjaan rata-rata sebesar Rp 10 juta per titik.
Besaran sunat anggaran yang dilakukan oleh (AR) nilainya cukup merugikan. Pasalnya, dia diduga memotong anggaran sebesar 42 persen dari anggaran yang dikeluarkan, untuk desa 22 persen dan oleh (AR) 20 persen.
Salah satu contohnya, pekerjaan pengecoran halaman balai dusun depan Masjid Jamie Nurul Amal di Dusun Margamulya.
“Pengajuan proposal awal anggaran adalah adalah Rp 10 juta untuk satu titik pengecoran halaman bale dusun margamulya, tapi faktanya hanya cair 5 juta dengan dalih dibagi dua untuk dusun Ciloa dan keterima bersih nya sebesar Rp 3,7 juta, lalu dipotong Rp.700 ribu diambil oleh dewan tersebut entah untuk apa jadi yang diterima hanya sebesar Rp 3 juta,” ungkap seorang warga yang tak mau disebutkan namanya di lokasi pekerjaan kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).
Lalu anggaran sebesar Rp 3 juta itu, lanjut dia, dipakai untuk mengganti dana talang uang kas majelis masjid lantaran pekerjaan itu dikerjakan sebelum dana aspirasi keluar. Mirisnya, (AR) lah yang mengintruksikan penggunaan dana talang kas masjid tersebut.
“Hal itu dilakukan karena intruksi dari pak Dewan agar dilakukan pengecoran dengan menggunakan dana talang, dan ia berjanji akan menggantinya setelah aspirasi darinya cair,” jelasnya.
Besaran anggaran yang dikeluarkan kas masjid untuk mengerjakan pengecoran halaman tersebut kata dia, menghabiskan anggaran sekitar Rp 4,8 juta. Sedangkan, anggaran aspirasi yang diterima adalah sebesar Rp 3jt. Dengan demikian dana kas majelis masjid mengalami kerugian ataupun defisit.
“Jadi masih ada sisa hutang sekitar Rp 1,8 juta atas kas majelis masjid yang dipakai untuk mengecor halaman depan balai dusun Margamulya. Siapa yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Atas perbuatan (AR) anggota DPRD Ciamis itu, beberapa warga dan tokoh masyarakat yang paham tentang alur dana aspirasi tercengang dengan adanya pemotongan dana aspirasi tersebut. Terlebih kas masjid mengalami defisit atau kerugian padahal pagu yang dikeluarkan sangat mencukupi untuk pekerjaan tersebut.
“Selain itu ada pengecoran gang kampung dan jalan akses menuju pertanian, dana yang diterima hanya Rp 5,6 juta, sedangkan pagu anggaran Rp 10 juta,” ungkap salah salah seorang warga lainnya yang juga tak ingin diungkap namanya.
Terpisah, kepala desa Karangpaningal Ngudiarto ditemui di warung kopi depan kantor kecamatan Tambaksari dirinya mengakui hanya sekadar menjalankan tugas sesuai aturan dan ketentuan, kewajiban dari proyek 8 titik dana aspirasi tersebut yaitu memotong pajak sebesar 12,5 persen.
“Desa hanya memotong untuk pajak, penggantian pembuatan proposal, materai, dan ongkos saja, ujarnya.
Saat dilakukan upaya konfirmasi, inisial (AR) melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan bahwa dirinya sedang mengalami musibah. Kendati itu, dia hanya memberikan jawaban yang tidak sesuai dengan pertanyaan yang dilontarkan dengan apa yang ia lakukan terkait sunat anggaran aspirasi.
“Dijawab di sini saja ya, saya tidak tidak pernah ketemu sama Pak Kadesnya semenjak dia dilantik. Saya lagi ada musibah, ponakan saya sedang dirawat di Rumah Sakit. Nanti kalau ada waktu kita ketemu untuk menjawab hal itu ya,” kata nya.