DiksinasiNews.co.id, JAKARTA – Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyayangkan Pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ke Undang-Undang. Pasalnya pengesahan KUHP tersebut tanpa melibatkan partisipasi masyarakat, salah satunya komunitas pers.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022), KUHP baru bisa berbahaya bagi kemerdekaan pers hingga kebebasan beragama.
“Kami menilai ketentuan-ketentuan dalam RKUHP yang baru disetujui oleh Pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi UU KUHP itu tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,” kata Arif Zulkifli.
Arif menegaskan bahwa ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP baru mencederai regulasi dan aturan dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal katanya, unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.
“Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki,” katanya.
Dewan Pers mencatat pasal-pasal UU RKUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers.
Berikut pasal-pasalnya:
1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah.
4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.
7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
Jubir KUHP baru
D lain pihak, juru bicara (jubir) Tim sosialisasi RKUHP Albert Aries menepis pernyataan dari Dewan Pers soal KUHP baru yang bakal mengancam kemerdekaan pers. Ia justru berpendapat bahwa KUHP baru dapa menjamin dan memberikan kemerdekaan pers.
Dia juga mengungkapkan bahwa proses penyusunan KUHP, telah terlaksana dan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan komunitas pers.
“Kesempatan memberi masukan dari perwakilan AJI dan Dewan Pers telah kita dengar, menjelaskan dan kita pertimbangkan. Sehingga kemerdekaan pers tetap dijamin penuh,” katanya saat memberikan keterangan, Jumat (9/12/2022).
Lebih lanjut, dia mengatakan Pasal 6 huruf Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah teradopsi dalam Pasal 218 KUHP dan 240 KUHP.
“Kritik merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal penting yang berkaitan masyarakat, sehingga jelas tidak bisa dipidana,” jelas albert.
Sementara mengenai 17 pasal KUHP yang dituding dapat mengancam kebebasan pers dan kriminalisasi wartawan, justru merupakan pasal yang sudah ada sebelum dalam KUHP lama yang tidak spesifik untuk insan pers sebagai bagian dari fungsi kontrol publik dan sosial dalam demokrasi.
“Sebagian dari pasal-pasal tersebut sudah pernah kita uji di Mahkamah Konstitusi, kemudian kita ambil alih oleh tim perumus RKUHP untuk mereformulasi pasal-pasal tersebut,” jelas Albert.
Salah satunya Pasal 188 KUHP tentang tindak pidana terhadap ideologi negara yang sudah ada sejak perubahan KUHP melalui UU No. 27 Tahun 1999 yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara yang memiliki alasan penghapus pidana khusus.
“Yaitu jika untuk kepentingan ilmu pengetahuan, misalnya mempelajari, memikirkan, menguji, dan menelaah,” tuturnya.
Selain itu Albert menambahkan jika rekan-rekan Pers hendak menghapus pasal 433 KUHP dan Pasal 436 KUHP,
Justru akan terjadi kekosongan hukum dan kebebasan yang tidak bertanggungjawab.
“Faktanya, pers telah mendapatkan kebebasan yang luas untuk memberitakan peristiwa dan opini.
Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati norma kesusilaan (Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers),” pungkasnya. Editor: Zaid bin Tsabit