DiksinasiNews.co.id, KOTA BEKASI – Warga Perumahan Green Village, Kelurahan Perwira, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) akan menggugat Badan Pertahanan Nasional (BPN). Aksi gugatan tersebut disebabkan oleh adanya tembok yang menutup akses para penghuni.
Melalui Kuasa Hukum penghuni, Yanto Irianto di bilangan Bekasi Utara, Gugatan dilayangkan lantaran ada indikasi BPN ikut andil dalam pencaplokan lahan yang dilakukan pihak pengembang.
“Di sini ada BPN yang membuatnya, ada PUPR yang melakukan izinnya, ada pihak bank yang memberikan pinjaman,” kata Yanto melansir dari kompas.com, Kamis (6/7/2023).
“Ini harus hati-hati, ini bank mesti bertanggungjawab karena tidak mungkin rumah yang dipenggal jadi dua, contohnya punya klien saya, akan dapat pinjaman besar,” tambah dia.
Lebih lanjut, Soal Rumah Wajib Garasi Yanto pun menilai ada kejahatan terorganisir saat perumahan itu dibangun. Sejak awal, ada oknum pengembang yang memindahkan patok lahan milik Liam Sian Tjie, namun izin pembangunan tetap terbit. Akibatnya, Liam Sian Tjie yang lahannya diserobot belakangan menggugat ke pengadilan dan memenangkan perkara itu.
Di samping itu, setelah perkara sengketa tanah itu inkrah, Liam Sian Tjie selaku pemilik sah tanah pun membangun tembok di lahannya yang menutup akses ke rumah warga.
“Makanya, siapa yang bersalah di sini? Pemberi izin dalam hal ini BPN,” ujarnya.
Penghuni juga siap melayangkan gugatan perdata dan pidana terkait penyerobotan lahan yang dilakukan oleh pihak pengembang.
“Pelanggarannya jelas, di situ ada pelanggaran tentang perumahan, itu bisa dijerat pidana, saya akan gugat pidana dan perdata,” imbuh Yanto. “Kemudian kenapa perdata? Klien saya ada kerugian, yang seharusnya (harga rumah) di angka misalnya Rp 1 miliar atau Rp 700 juta, sekarang Rp 200 juta juga enggak laku karena untuk jalan saja susah,” papar dia.
Akibat sengketa lahan ini, ada 10 rumah di Perumahan Green Village Bekasi yang aksesnya tertutup tembok. Pantauan Kompas.com, tembok itu hampir menutup seluruh akses ke 10 rumah, dan hanya tersisa celah lebih kurang 20-40 sentimeter. Warga di 10 rumah itu masih bisa mengakses rumah mereka dengan berjalan kaki, tetapi akses kendaraan sepenuhnya tertutup.
Di belakang tembok pembatas itu, ada sebuah papan pemberitahuan tentang siapa pemilik sah tanah tersebut.
“Pengumuman tanah ini milik Liem Sian Tjie berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 3063 yang dikeluarkan dari Kantor BPN Kota Bekasi dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum lengkap (inkracht van gewijsde),” demikian kalimat dalam di papan pemberitahuan tersebut.