Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejagung, Penyidik Cecar 46 Pertanyaan Terkait CPO

Airlangga Hartarto Dicecar 46 Pertanyaan Terkait Korupsi CPO
banner 468x60

DiksiNasinews.co.id, Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan kasus izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.

Airlangga menjalani pemeriksaan selama sekitar 12 jam. Ia tiba di Kejagung pada pukul 08.25 WIB dan meninggalkan gedung pemeriksaan pada pukul 21.08 WIB. Setidaknya ada 46 pertanyaan yang ditanyakan kepada Airlangga dalam proses pemeriksaan hari itu.

banner 336x280

“Saya sudah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan jawaban sudah dijawab sebaik-baiknya,” ujar Airlangga setelah pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, Senin (24/7/2023).

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kutandi, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan berdasarkan perannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Airlangga menjawab setidaknya 46 pertanyaan dari penyidik selama pemeriksaan berlangsung selama 12 jam.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO telah diperkirakan mencapai Rp 6,47 triliun, berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkembangan kasus yang sama, lima orang terduga pelaku terkait korupsi izin ekspor CPO telah menjalani sidang dan mendapat vonis inkrah. Kelimanya telah dijatuhi hukuman penjara, termasuk mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, yang divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.

Kutandi menegaskan bahwa saat ini masih terlalu dini untuk menyatakan apakah Airlangga terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini. Tim penyidik akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mempertimbangkan bukti yang ada.

“Tentunya segala hal yang kami anggap mencurigakan akan kami dalami. Jika ada alat bukti dan perlu untuk didalami, maka kami akan melakukan hal tersebut,” kata Kuntadi.

“Kami rasa masih terlalu awal untuk menyatakan keterlibatan atau tidak dalam kasus ini. Ini masih tahap penyelidikan awal,” tambahnya. Airlangga meninggalkan gedung Kejagung pada pukul 21.08 WIB, artinya Ketua Umum Golkar tersebut berada di dalam gedung kejaksaan selama sekitar 12 jam sejak tiba pada pukul 08.24 WIB.

banner 336x280