diksinasinews.co.id, Muaratara, Sumsel – Masyarakat Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara (Muaratara) mengeluhkan jalan yang ada ditempat tersebur rusak dan berdebu sehingga mengganggu aktivitas warga.
Berbagai cara sudah ditempuh oleh masyarakat, namun sampai saat ini masalah tersebut belum juga tuntas. Dalam hal ini Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dan Bupati Muaratara diduga melakukan pembiaran terhadap pengangkutan batu bara di Kecamatan Nibung, Muaratara, Sumsel tersebut.
Kuasa Hukum Masyarakat Peduli Nibung Sumsel, Abdul Azis SH mengatakan sudah 2 tahun ini kehidupan warga masyarakat Nibung dihantu waswas karena jalan di depan rumahnya selalu dilewati dump truck batubara.
“Sebetulnya sudah 2 tahun, sejak awal sudah ada protes, protes semakin menjadi beberapa saat ini karena lalulintas batubara nya semakin banyak, sehingga aktivitas warga jadi terganggu. Ini menunjukkan Gubernur dan Bupati sudah melakukan pembiaran terhadap jalan rusak akibat dump truck pengangkut batu bara,” ungkapnya.
Dikatakannya, dengan adanya lalulintas batubara di depan rumah warga inilah, kemudian masyarakat melakukan demo didepan kantor kecamatan. Demo dilakukan karena jalan menjadi rusak dan berkabut akibat polusi dari dump truck pengangkut batu bara.
Berdasarkan data Kementerian Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Muaratara, jalan yang rusak tersebut panjangnya mencapai 28 kilometer. Tidak hanya itu, ada juga kasus kebakaran lahan gegara lalulintas dump truck.
Menurut Abdul Azis, PT Triaryani sebagai penanggung jawab pekerjaan, dan PT Sinar Rawas Gemilang (SRG) sebagai perusahaan pengangkutan tidak mau bertanggungjawab. Akibatnya masyarakat yang harus kena getahnya.
“Soal kerugian mobilitas warga juga tinggi, anak sekolah juga jadi terhambat pergerakannya. Bahkan sering terjadi kemacetan,” jelasnya.
Dikatakannya, pada Kamis 1 Desember 2022, warga melakukan audiensi ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muratara.
Dalam audensi tersebut pihak PT SRG yang sebelumnya selalu mengaku punya izin angkut ternyata tidak memiliki izin.
“Yang dia punya hanya rekomendasi dari Dishub Provinsi untuk mengurus izin. Sudah 4 kali disampaikan untuk urus izin tetapi nggak diurus juga. Inilah yang disesalkan masyarakat.
“Seharusnya tolak saja permohonan nya, jangan diberi rekomendasi untuk urus izin. Sarat angkutan batubara itukan, adalah jalan khusus, nggak bercampur dengan jalan masyarakat,” tegasnya.
Hal itulah yang kemudian menjadi penilaian masyarakat, bahwa Pemerintah Provinsi khususnya Gubernur Sumsel dan Pemerintah Kabupaten khususnya bupati yang tidak tegas dan terkesan membiarkan.
Hasil dari audiensi dengan dewan pun, akhirnya harus mempetimbangkan hal itu juga. PT SRG dan PT Triaryani diminta untuk urus izin selama tiga bulan.
Dalam tiga bulan itu, dump truck harus tertib, pasang terpal jangan sampai batubaranya berceceran di jalan lagi, harus beroperasi malam hari, tidak boleh siang hari dan iring-iringan dump truck juga tidak boleh lebih dari tiga unit.
“Bila hal itu dilanggar, akan ditutup,” tegasnya.
Abdul Azis juga meminta kepada kementerian terkait avar ikut memperhatikan permasalahan tersebut. Kementerian yang dimaksud adalah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perhubungan.
“Masyarakat sudah apatis dengan pemerintah daerah,” pungkasnya. (Bahtum)