Diksinasinews.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Ciamis telah menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan di Desa Sukasetia, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Anggaran dalam pembangunan ini bersumber dari dana desa tahun 2018 dengan kerugian negara Rp200 juta lebih.
Kedua tersangka itu adalah seorang mantan kades berinisial IS (53) dan mantan sekdes TA (48).
Penetapan kedua tersangka, baru dapat terlaksana tiga tahun kemudian pasca perwakilan masyarakat melayangkan laporan ke Polres Ciamis.
Dari penetapan tersangka tersebut, terdapat sederet fakta yang menarik dan pastinya akan menjadi perbincangan masyarakat Ciamis, terutama masyarakat Desa Sukasetia sendiri.
Berikut ini, 4 fakta kasus korupsi DD Desa Sukasetia. Simak ulasannya :
1. Penetapan tersangka dilakukan setelah tiga tahun dilaporkan
Mantan kades IS dan mantan sekdes TA 48 diduga telah menyalahgunakan atau menyelewengkan dana Desa Sukasetia tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 200 juta lebih.
Warga Desa Sukasetia Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis kerap mempertanyakan tindak lanjut kasus korupsi di desanya. Terutama terkait penahanan tersangka. Pasalnya, perwakilan masyarakat sudah melaporkan kasus tersebut semenjak tahun 2019 silam
Mengutip dari laporan insiden24.com yang tayang pada (14/10/2022) masyarakat desa sukasetia sangat menunggu kejelasan dari kasus korupsi tersebut
Salah satu warga, Firdaus mengaku heran karena sejak tahun 2019 sampai 2022 kasus dugaan korupsi dana desa (DD) belum tuntas. Setahu dirinya tinggal tahap duanya yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Namun anehnya sampai sekarang belum juga sampai kejaksaan ada apa ya? Tentunya masyarakat menunggu endingya itu mau seperti apa kasus DD ini,” tambahnya.
Firdaus mengatakan hal demikian, sebelum adanya penetapan tersangka oleh pihak kepolisian.
2. Ratusan warga yang mendemo
Ratusan masa menggeruduk Kantor Desa Suka Setia pada Senin, (16/9/2019). Bahkan, masa yang terdiri dari pemuda, tokoh dan warga desa sukasetia ini sempat melakukan pemecahan kaca, lantaran kesal terhadap terduga tersangka yang melakukan tindakan tidak terpuji itu.
3. Terdapat perbedaan besarnya nilai anggatan dari awal pelaporan vs penetapan tersangka
Melansir dari kontenindonesia.com yang tayang pada (18/10/2022) warga desa sukasetia melaporkan terkait dugaan penyelewengan dana BUMDes sebesar 250 juta dan pembangunan GOR dengan dana 400 juta yang sumber dananya dari anggara DD tahun 2017 dan 2018 masyarakat tidak merasa puas hingga melakukan aksi audensi dan demonstrasi pada Selasa 17 September 2019.
Jadi total anggaran adalah sebesar Rp.600 juta lebih yang dilaporkan pada tahun 2019.
Namun, pada faktanya pasca penetapan tersangka, polres Ciamis mengumumkan lewat konfrensi pers bahwa nilai kerugian negara yang tercatat adalah sebesar Rp. 200 juta lebih.
Perbedaan besaran anggaran ini, belum sempat terkonfirmasi kepada pihak yang terkait. Tapi tentunya, ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat.
4. Kapolres dan Kajari baru yang kini menangani
Ada hal yang menarik dari kasus korupsi DD desa sukasetia ini. Di mana, terdapat perubahan pada struktur kepemimpinan pada saat pelaporan dan penetapan tersangka.
Pada saat pelaporan, yang menjadi Kapolres Ciamis pada waktu itu adalah AKBP Bismo Teguh Prakoso. Sedangkan, yang menangani saat ini atau penetapan tersangka adalah AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Sedangkan untuk Kajari, waktu itu yang menjabat adalah Hj Sri Respatini, S.H, sedangkan untuk Kajari yang sekarang menangani kasusnya pasca penetapan tersangka adalah Dra. SOIMAH, S.H., M.H.