Perda KTR Buatan DPRD Ciamis tak Efektif dan Ambigu, Melarang tapi Menikmati Pengamat: Lucu !!!

Perda KTR tidak Efektif dan Ambigu, Melarang tapi Menikmati
banner 468x60

DiksiNasinews.co.id, Ciamis –  Miris menanggapi kejadian adanya oknum anggota DPRD Ciamis yang kedapatan membakar rokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR), hal itu terjadi saat Rapat paripurna dewan. Senin, (6/3/2023).

Hal tersebut menunjukkan bahwa perda KTR itu tidak efektif, dan hanya membuang – buang uang ketika penyusunan dan penerbitan yang tentu saja memakai dana yang tidak sedikit..

banner 336x280

“Oleh pembuatnya sendiri dilanggar, apalagi oleh masyarakat umum yang belum tentu semuanya tahu adanya Perda KTR,” tegas Pengamat Sosial Politik Ciamis Endin Lidinilah MAg.

Pengamat Sosial Politik Ciamis Endin Lidinilah MAg.
Pengamat Sosial Politik Ciamis Endin Lidinilah MAg. gambar tangkap layar twitter akun @EndinLidinillah

Endin menggarisbawahi, tidak efektifnya perda tersebut, karena faktor susbstansi aturannya dan kultur masyarakat.

Endin menyampaikan, substansi aturan perda itu tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang ambigu terhadap tembakau.

“Oleh pembuatnya sendiri dilanggar jelas lucu, karena di satu sisi mereka melarang rokok secara halus” ucap Endin.

“Di satu pihak menjadikan tembakau sebagai salah satu barang kena cukai,” Endin melanjutkan.

Endin menyebutkan jika, tembakau adalah salah satu barang kena cukai dengan kontribusi pendapatan paling besar terhadap APBN.

“Tetapi di sisi lain pemerintah juga harus mengeluarkan anggaran besar untuk mencegah dan mengobati penyakit akibat rokok sebagai hasil tembakau,” ucapnya.

Pemerintah pun kurang bijak ketika tidak memakai prinsip menghindari dampak negatif rokok, dan mendahulukan dampak positifnya.

“Jangan kebalik, mendahulukan dampak positifnya terhadap APBN daripada dampak negatifnya terhadap kesehatan masyarakat,” terangnya.

Kembali ke kebiasaan serta kultur yang sudah mengakar di masyarakat Ciamis, Endin menyatakan jika Perda KTR belum dapat direalisasikan dengan efektif apalagi dengan sosialisasi yang dirasa kurang.

“Termasuk anggota dewannya, banyak perokok, sehingga kalau mau jujur di mayoritas tempat kerja, ada saja yang merokok,” jelasnya.

UU 39 tahun 2007 tentang Cukai membahas tentang tembakau yang menjadi barang kena cukai, hal ini tentu membuat regulasi turunan yang berniat membatasi dampak negatif dari rokok tidak akan pernah efektif.

“Apalagi kultur masyarakat indonesia familiar dengan rokok,” katanya.

Endin menegaskan, kalau pun Perda KTR itu mau dipaksakan berjalan, maka sanksi bagi pelanggarnya harus lebih berat dan SDM penegak perdanya harus sudah siap.

“Harus tegas, jangan berikan toleransi meskipun sukar menghilangkan rokok selama pabriknya tetap berdiri”

banner 336x280