Penyakit Kronis, Banyak Daerah yang Serap APBD di Injury Time

banner 468x60

DiksinasiNews.co.id, JAKARTA – Penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan salah satu indikator yang dapat menunjukkan berhasilnya atau tidaknya program dan kebijakan yang dilakukan pemerintah Kabupaten/Kota setiap tahunnya.

Fakta yang terjadi selama puluhan tahun, akhir tahun anggaran selalu menjadi momok bagi satuan kerja (Satker) selaku kuasa pengguna anggaran maupun Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai kuasa bendahara umum (BUN).

banner 336x280

Rendahnya serapan anggaran berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah. Salah satu dampak yang terjadi adalah kenaikan harga BBM dan inflasi keuangan.

Musuh dan penyakit paling berbahaya dalam pengelolaan anggaran ialah penyerapannya yang lamban sebab kondisi itu tidak memiliki satu pun makna positif. Sementara, banyak pemerintah daerah yang membelanjakan anggaran di masa injury time atau di penghujung tahun.

Penyerapan anggaran yang lamban berimplikasi panjang, termasuk hingga ke minimnya penyerapan tenaga kerja, melambatnya penurunan tingkat kemiskinan, bahkan penurunan konsumsi rumah tangga. Ini semua karena memang belanja pemerintah menjadi stimulus ekonomi yang penting, terlebih di daerah.

Maka ironis ketika lambannya penyerapan anggaran justru menjadi penyakit kronis. Hampir setiap tahun, lambannya penyerapan anggaran terjadi di berbagai daerah ataupun kementerian/lembaga.

Saat ini, ketika tenggat tinggal sebulan lagi dari tutup tahun anggaran, realisasi belanja baru mencapai 59,62%. Sebagaimana diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, realisasi belanja baru mencapai Rp730,13 triliun dari pagu Rp1.224,74 triliun.

Sementara itu, target belanja APBN 2022 adalah sebesar Rp3.106,4 triliun. Sedangkan, para pengelola keuangan menumpuk penyerapan di akhir tahun.

Pola menahan belanja anggaran hingga akhir tahun sebenarnya merupakan praktik usang. Begitu membudayanya bahkan di kalangan umum terdapat anekdot jika proyek dan kegiatan pemerintah akan semarak di penghujung tahun.

Di luar itu, semestinya pemda belajar dari pengalaman penggunaan anggaran di tahun pertama pandemi. Kondisi yang belum berubah tidak ayal menimbulkan kecurigaan mengenai kesengajaan dalam menahan belanja hingga akhir tahun.

Kegiatan di akhir tahun rata-rata dialokasikan untuk beberapa kegiatan pencitraan dan terkesan cari muka. Di daerah penggelontoran APBD banyak terserap untuk kegiatan seperti dana hibah untuk lembaga dan organisasi, keagamaan, kegiatan sosialisasi dan kegiatan lainnya yang seolah dalam hal transaksionalnya mudah dikerjakan dan cenderung ada yang mengkondisikan.

Salah satu yang perlu dikaji adalah serapan anggaran pembangunan daerah khususnya pembangunan fisik/kontruksi yang lebih dominan di awal tahun. Di beberapa daerah proses lelang bisa saja lebih dari enam bulan karena lelang terkadang dilakukan berkali-kali, misalnya karena tidak ada perusahaan kontraktor yang layak.

Jika sudah demikian, pengerjaan proyek bisa saja terjadi di tahun berikutnya. Sistem penganggaran di pemerintah daerah yang sudah digital ikut membantu mempersingkat pekerjaan. Rendahnya serapan APBD dan menumpuk serapan di akhir tahun, merupakan penyakit tahunan demerintah daerah.

Pemerintah daerah yang telah menggunakan platform digital dalam penganggaran ternyata masih lambat dalam penyerapannya. Padahal, selain untuk transparansi, digitalisasi sistem penganggaran seharusnya mempermudah penyerapan karena diketahui dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, hingga pembelanjaan.

Proyek fisik yang ada di beberapa dinas di daerah banyak terlambat karena proses pelelangan lambat, sehingga berdampak pada serapan anggaran APBD rendah. Proses lelang karena dari kelompok kerja banyak yang masih belum menyelesaikan proses pelelangan.

Proyek fisik proses pelelangan agar secepatnya bisa diselesaikan agar serapan anggaran bisa tercapai. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi penumpukan penyerapan anggaran di Daerah.

Diantaranya faktor penganggaran yang dipengaruhi oleh proses perencanaan, lamanya proses pembahasan oleh DPRD dan kesalahan dalam penentuan kode akun anggaran dalam pembuatan RKA oleh SKPD.

Faktor selanjutnya yang mempengaruhi yaitu faktor pelaksanaan. Faktor pelaksanaan dipengaruhi oleh sumber pendapatan transfer yang baru diterima oleh Kas Daerah di akhir tahun, Pendapatan tidak sesuai target, dan kehati-hatian pegawai dalam membelanjakan anggaran. Faktor selanjutnya adalah faktor pengadaan barang dan jasa.

Faktor pengadaan barang dan jasa dipengaruhi oleh DED dan proses lelang serta spesifikasi barang tidak sesuai kebutuhan sehingga memakan waktu yang lebih lama.

Sedangkan pada faktor sumber daya manusia yang dipengaruhi oleh rotasi dan mutasi pegawai serta kualitas SDM.

Faktor-faktor penyebab penumpukan penyerapan belanja modal di daerah berdasarkan beberapa jurnal research yaitu dana belanja modal yang tidak sedikit, ketersediaan dana yang ada di kas daerah, pengerjaan konstruksi fisik yang belum selesai dilaksanakan, serta pencairan belanja yang hanya bisa dilakukan ketika pekerjaan sudah selesai.

Keterlambatan pekerjaan konstruksi jalan di pemerintah daerah yang tidak kalah penting juga di bebarapa daerah ada pihak legislative yang “terkesan” lambat pada proses awal pengesahan APBD.

 

 

 

 

banner 336x280