Menilik Korupsi di Indonesia: Mengerikan ! Posisi ke 5 Negara Terkorup

Menilik Korupsi di Indonesia: Mengerikan !
banner 468x60

DiksiNasiNews.co.id  – Beberapa pihak menyebutkan bahwa korupsi merupakan budaya yang sudah mengakar di Indonesia. Sangat disayangkan bahwa perilaku busuk ini disejajarkan dengan warisan budaya dan adat istiadat Bangsa Indonesia. Bukan tanpa sebab, tentu saja klaim ini hadir sebagai bentuk sindiran keras dari mereka yang sudah muak dengan perilaku penyelewengan anggaran yang tentu saja merugikan negara.

Lembaga pemantau indeks korupsi global, Tranparancy International merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Tahun 2022. IPK ini merupakan publikasi dari sebuah survey yang mengurutkan 180 negara di dunia berdasarkan tingkat persepsi atau anggapan masyarakat mengenai korupsi yang terjadi pada jabatan publik dan politik.

banner 336x280

IPK menggunakan skala 0 yang berarti sangat korup hingga 100 yang berarti sangat bersih. Hasilnya, IPK Indonesia berada di skor 34 poin dan menempati posisi 110 dari 180 Negara. Skor ini juga membawa Indonesia menempati peringkat ke-5 sebagai negara ter-korup di Asia Tenggara.

Indonesia Corruption Watch (ICW) juga merilis data mengerikan terkait tren penindakan kasus korupsi tahun 2017-2021, sebagai berikut:

Trend Penindakan Kasus Korupsi Indonesia 2017-2021 (ICW)
Trend Penindakan Kasus Korupsi Indonesia 2017-2021 (ICW)

Kita melihat bahwasanya kerugian Negara setiap tahunnya meningkat. Bahkan tahun 2021 kerugian mencapai 29,4T dengan jumlah kasus sebanyak 533 dan jumlah tersangka sebanyak 1.173 tersangka. Kinerja penindakan kasus korupsi sepanjang tahun 2021 hanya mencapai 24% yang artinya buruk.

ICW juga merilis tren penindakan kasus penyelewengan semester I tahun 2022. Dimana jumlah kasus penyalahgunaan anggaran sebanyak 252 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 612 orang dan potensi kerugian negara mencapai 33,665T. Aparat Penegak Hukum (APH) hanya mampu merealisasikan 18% penindakan kasus korupsi. Sehingga kinerja penindakan kasus korupsi masuk dalam kategori sangat buruk.

ICW menemukan hal yang mengejutkan, potensi suap tahun 2022 Semester I sebesar 149M. Sedangkan potensi pungutan liar sebesar 8,8M dan potensi pencucian uang sebesar 931M.

Seluruh elemen bangsa harus menelan kenyataan pahit ini, terutama segenap masyarakat bumi pertiwi.

Artinya, mau tidak mau kita harus melihat milyaran bahkan triliunan aset Bangsa yang semestinya adalah untuk kesejahteraan rakyat, justru harus masuk kekantong orang tidak bertanggung jawab. Ketika masyarakat menggeliat karena keterpurukan ekonomi, koruptor sibuk mengosongkan kantongnya. Untuk kemudian diisi dengan uang-uang rakyat. MENGERIKAN !!!

 

banner 336x280