Mengejar Impian Sarjana: Meninjau Biaya Pendidikan Tinggi di Indonesia

Menuju Pendidikan Tinggi Gratis: Membongkar Mitos Biaya Kuliah
banner 468x60

DiksiNasinews.co.id, JAKARTA – Visi-misi dari ketiga pasangan capres-cawapres menekankan pentingnya pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Namun, pertanyaannya muncul: mungkinkah kuliah bisa gratis?

Biaya Mahal

Dua puluh satu tahun lalu, seorang mahasiswa merantau dari desa kecil di Magetan untuk kuliah di universitas negeri di Yogyakarta. Saat itu, kuliah di universitas negeri adalah impian banyak orang karena biayanya yang lebih terjangkau. Namun, realitas saat ini menunjukkan bahwa biaya kuliah di universitas negeri dapat sama mahal atau bahkan lebih mahal dibandingkan perguruan tinggi swasta.

banner 336x280
Impian Menjadi Sarjana

Artikel ini mencermati perubahan dramatis dalam biaya pendidikan tinggi, menyajikan pandangan dari seorang mahasiswa yang merantau untuk mencapai impian sarjana. Dulu, menjadi sarjana adalah impian yang mungkin sulit tergapai, dan kini, biaya pendidikan tinggi masih menjadi hal yang membatasi akses.

Banyak keluarga harus berkorban, bahkan menjual harta, untuk membiayai pendidikan anak-anak mereka hingga perguruan tinggi. Faktanya, pendidikan tinggi masih menjadi barang mewah di Indonesia. Hanya 6,4 persen dari total penduduk Indonesia yang memiliki akses ke pendidikan tinggi, sedangkan mayoritas penduduk (80 persen) hanya berpendidikan SMP.

Data menunjukkan bahwa tingkat pengangguran di Indonesia memiliki korelasi langsung dengan tingkat edukasi . Sebanyak 76 persen dari pengangguran adalah lulusan SD/SMP, menyoroti pentingnya pendidikan tinggi dalam meningkatkan peluang pekerjaan.

Namun, pertanyaan mendasar muncul: mengapa biaya pendidikan tinggi harus begitu mahal? Sebuah buku karya Robert Samuels, Why Public Higher Education Should Be Free (2013), menyajikan argumen bahwa biaya edukasi tinggi bisa saja gratis. Penelitian ini mengungkap bagaimana biaya kuliah seorang mahasiswa mencakup semua kebutuhan, termasuk biaya administrasi dan riset.

Di Indonesia, kebijakan perguruan tinggi sebagai badan hukum (PTNBH) memberikan otonomi dalam pengelolaan keuangan. Dengan status ini, biaya edukasi mahasiswa menjadi hak independen universitas dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa. Kebijakan inilah yang menjadi dasar dari uang kuliah tunggal (UKT) yang saat ini kita kenal sebagai penyebab kenaikan biaya pendidikan tinggi.

Dengan melihat tantangan dan perubahan dalam sistem edukasi tinggi, pertanyaan besar yang perlu kita jawab adalah apakah Indonesia akan mampu menyediakan akses edukasi tinggi yang lebih terjangkau untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masa depan.

banner 336x280