Dicintai tuk Disakiti, Nasib Guru Honorer Jelang Hari Guru Nasional

Guru Honorer tetap bertahan meski hidup dalam keprihatinan. Foto: Istimewa
banner 468x60

DIKSINASI, OPINI DIKSI –

“Kita tak pernah kekurangan guru. Kita hanya kurang perhatian pada nasib guru honorer”.

Itulah kutipan kalimat yang terlontar dari almarhum Winarno Surakhmad mantan rektor IKIP Jakarta (1975-1980).

banner 336x280

Winarno selalu lantang mengatakan, selayaknya profesi sebagai guru, apapun namanya, guru negeri atau swasta, pns atau bukan, semua guru adalah guru bangsa.

Nampaknya apa yang terucap dari Winarno tersebut tercermin dalam lika-liku hidup para guru yang belum pns.

Masyarakat dan negara sangat membutuhkan mereka. Semua orang mencintainya, namun jika melihat berapa penghasilan yang mereka terima setiap bulan barangkali hanya cukup untuk hidup seminggu, bahkan kurang. Bukankah ini menyakiti perasaan?.

Mereka rela mendapatkan insentif dibawah 1 juta bahkan ada juga yang menerima honor dengan gabah, namun masih tetap bertahan meski hidup dalam keprihatinan.

PPPK sebagai Solusi

Pemerintah melalui Parlemen memiliki payung hukum yakni UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bunyinya adalah, bahwa ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

PPPK merupakan bagian dari ASN yang tidak terpisahkan dari komponen aparatur negara yang turut menentukan keberhasilan pemerintah dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayanan publik.

Secara historis, persoalan PPPK ini cukup problematis mengingat sebelumnya kita mengenal beberapa istilah seperti Pegawai Kontrak, Tidak Tetap, Honorer, sukwan dan lain sebagainya, yang tidak pernah terkelola baik dan yang mendominasi penuh nuansa politis lantaran sering mereka gunakan sebagai kendaraan politik dan proses rekrutmen yang sarat KKN.

Tidak sejalan dengan Implementasi

Sedangkan jika menilik aturan yang mereka buat sendiri di PP 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS pada awalnya merupakan awal yang baik untuk menuntaskan pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS.

Bahkan Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 tentang Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer sebagai penegasan yang melarang pemerintah (Pusat dan Daerah) mengangkat kembali Tenaga Honorer.

Pada tahun 2021 pemerintah telah membuka seleksi bagi 1 juta guru honorer atau non-PNS untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Bahkan para peserta seleksi sudah “dimanjakan“ materi pembelajaran mandiri secara daring yang sudah disiapkan oleh Kemendikbud.

Persoalan muncul karena rekrutmen tidak menyertakan dengan menganalisis aspek sosiologi masyarakat yang mana GGD tersebut akan bekerja.

Dalam analisis sederhana, kebijakan GGD tersebut akan memunculkan gesekan antara guru baru (GGD) dan guru lokal yang sudah bertahun-tahun, mungkin juga belasan tahun belum menjadi PNS.

Artinya kebijakan yang baik jangan sampai menimbulkan persoalan yang makin problematis yang pada akhirnya bukan menyelesaikan persoalan utama.

Dengan kebijakan tersebut, kita berharap jangan sampai keberadaan guru honorer yang sudah bertransformasi menjadi guru PPPK hanya ganti baju saja, agar pemerintah dapat melepas tanggungjawabnya mensejahterakan guru.

Meski bukan solusi jitu, semoga nasib mereka yang kita cintai bukan untuk tersakiti lagi setelah belasan tahun menanti hidup dalam kesejahteraan.

Bagaimanapun kita tidak dapat memandang sebelah mata guru honorer yang sudah berkorban mendidik siswa hingga para siswanya berkata sentuhan kasih sayang guru bahkan memiliki penghasilan yang lebih baik dari gurunya.

banner 336x280