Ciamis Ramah Anak tapi Pernikahan Anak Masih Marak

Pernikahan dini atau pernikahan anak di bawah umur, merupakan fenomena sosial yang seringkali terjadi.
banner 468x60

DiksinasiNews.co.id, DIKSI KOGNISI –  Pernikahan dini atau pernikahan anak di bawah umur, merupakan fenomena sosial yang seringkali terjadi. Dengan berbagai faktor penyebab, salah satunya adalah faktor kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan remaja yang terlalu bebas. Selain itu karena faktor tradisi, budaya dan bahkan agama.

Pernikahan anak usia di bawah umur, juga bukan hanya soal melanggar aturan. Tentunya bakal banyak imbas buruk yang terjadi. Bahkan keluarga baru itu memikul beban yang seharusnya belum mereka hadapi.

banner 336x280

Di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat (Jabar) daerah yang memang tak seberkembang kota atau kabupaten lainnya, isu ini masih menjadi masalah yang belum teratasi.

Seperti yang dialami Icha (17) (bukan nama sebenarnya) lahir sebagai anak semata wayang, yang dibesarkan oleh sosok orang tua yang mempunyai taraf hidup jauh dari kata berkecukupan. Ayah dan Ibunya hanya mengandalkan buruh tani untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Melantunkan shalawat nabi dengan maksud menidurkan anak sekira usia 16 bulan, ruang kosong dalam diri Icha sedikit terisi oleh kehadiran buah hati dan laki-laki yang menjalin kasih dengannya. Icha menggendong anaknya dengan penuh kasih sayang di rumah kontrakan berukuran 3×4 meter, yang sudah mereka tinggali sejak 2019.

Hari demi hari, Icha lalui dan ia merasakan kenyamanan dengan pria yang dikenalnya sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Namun ruang nyaman tersebut menjelma menjadi persoalan pelik, manakala Icha harus mulai menanggung risiko kehilangan waktu bermainnya, dan harus mulai mengatur keuangan menjadi seorang Ibu rumah tangga di usia belia.

Sehingga tibalah nasib nahas menerpanya. Di usia 15 tahun, Icha harus kehilangan masa mudanya dan kesempatan untuk mengenyam pendidikan lebih lanjut. Icha dinikahkan orang tuanya dengan kekasihnya.

Alasan orang tua Icha menikahkannya adalah karena faktor budaya dan tradisi. Orang tua Icha ketakutan dengan yang namanya perzinahan. Alhasil, kekasihnya pun ditantang untuk membuktikan keseriusannya, hingga lelaki yang pada saat itu berusia 20 tahun itu pun memenuhi permintaan orang tua Icha, untuk mempersuntingnya secepatnya. Jika dalam istilah sunda dikenal dengan sebutan :

  “ditarik kawin”.

 

“Iya, suami saya ditarik kawin (dipaksa untuk menikahi) sama orang tua saya. Kemudia tak lama dia dan orang tuanya datang untuk melamar,” terang Icha.

Akhirnya Icha dan suaminya menikah pada Maret 2019. Mereka menempuh biduk rumah tangga dengan jalan nikah sirih. Icha berusia 15 tahun, sedangkan suaminya berusia 20 tahun.

“Akhirnya nikah siri dan belum diresmikan secara negara. Waktu itu dinikahkannya pakai wali hakim, yang menghadiri juga cuman keluarga saja, dan sekarang tinggal sama suami aja,” jelas Icha sambil menidurkan anaknya.

Icha dan suaminya, Toyib (nama samaran), mulai membangun kehidupan rumah tangga dengan mengandalkan penghasilan Toyib sebagai pekerja bangunan. Icha mendapat uang belanja Rp 500 ribu setiap minggunya. Penghasilan yang bisa dibilang minim itu membuat Icha kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Jadi 500 ribu itu sudah harus sama masak, jajan anak, terus beras juga sama anak yang kecil pempers, termasuk rokok terus segala macem,” kata Icha, Rabu (14/12/2022).

Sempat terlintas di pikiran Icha untuk membantu perekonomian keluarganya. Terlebih lagi tanggung jawab Icha untuk memomong si Kecil cukuplah berat. Anak Icha masih bayi sehingga membutuhkan perhatian yang ekstra.

“Saat ini belum bisa ninggalin anak, kalau harus bekerja,” tandasnya.

Pernikahan yang belum tercatat di catatan sipil terus mengganggu pikirannya. Icha mengkhawatirkan hak anaknya tidak bisa dipenuhi karena persoalan administrasi kelak. Situasi itu memunculkan keinginan untuk segera meresmikan pernikahannya. Namun keinginan itu terkendala biaya.

“Harus ada uang dulu satu juta katanya kalau mau nikah resmi, kata pihak yang di sini, nantinya langsung dapat buku nikah,” katanya dengan ekspresi wajah yang pilu.

Nominal uang sebesar itu, bagi Icha dan Suaminya terlalu besar, apabila hanya digunakan untuk membuat buku nikah. Icha dan suami lebih mengutamakan kebutuhan pokok untuk sehari-hari. Terlebih, saat ini amaknya menggunakan susu formula akibat air susu ibu (ASI) nya Icha bermasalah dan tidak dapat menyusui anaknya dengan ASI.

“Mending dibeliin susu anak saya dan buat kebutuhan sehari-hari, ujarnya.

Ciamis memang tak seurban kota atau kabupaten lainnya. Sebagai daerah yang masih terbelakang dan sarat akan budaya dan tradisi, pernikahan anak memang masih menjadi sorotan. Kisah Icha dan suaminya hanya salah satu dari banyaknya kasus pernikahan anak di bumi Tatar Galuh Parahyangan ini.

Icha, bukan nama sebenarnya, harus berjuang sekuat tenaga membesarkan anak bersama sang suami sejak dari usia belia. Kini, tak ada hal lain selain ia dan suaminya bertahan menjalani kehidupan membesarkan buah hati agar dewasa kelak mendapatkan nasib yang lebih baik.

Aspek Hukum

Sementara, apabila berkaca dari aspek hukum, perkara pernikahan anak sebetulnya sudah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa, batas usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun.

Sementara itu, dasar hukum mengenai perlindungan anak, UU Nomor 23 Tahun 2002, menegaskan seseorang baru dianggap dewasa setelah berumur 18 tahun.

Tak hanya itu, beban ekonomi serta perkara Gender turut melengkapi motivasi terjadinya pernikahan usia dini.

Untuk perihal pernikahan usia dini, namun di Kabupaten Ciamis banyak yang tidak melanjutkan sekolah, rata-rata sekolah hanya sampai tingkat SMP atau SMA.

Di Kabupaten Ciamis juga masih banyak terjadinya pernikahan dini, Kementrian Agama Kabupaten Ciamis pada tahun 2020, menyatakan angka pernikahan dini yang terjadi di Kab. Ciamis yaitu degan jumlah 541 orang, kemudian untuk data pernikahan dini di per-Kecamatan yang terbanyak melaksanakan pernikahan dini di urutan pertama yaitu di Kec. Panjalu dengan jumlah 39 orang, kemudian yang kedua Kec. Banjarsari dengan jumlah 38 orang.

Pola Asuh Orang Tua dan Edukasi terhadap masyarakat
 

Apa yang dialami oleh Icha, menurut buku karangan Kozier (2018), itu merupakan karena dampak otoriter dari orang tua.

Pola asuh otoriter merupakan pola asuh yang cenderung menetapkan standar mutlak harus dituruti, biasanya di diikuti dengan ancaman-ancaman.

Orang tua tipe ini cenderung memaksa, memerintah, menghukum. Apabila anak tidak mau melakukan apa yang dikatakan oleh orang tua, maka orang tua tipe ini tidak segan menghukum anak.

Orang tua tipe ini juga tidak mengenal kompromi dan dalam komunikasi biasanya bersifat satu arah. Orang tua tipe ini tidak memerlukan umpan balik dari anaknya untuk mengerti mengenai anaknya.

Sedangkan menurut Wong et Eal, pola asuh demokratis merupakan pola asuh yang mengarahkan perilaku dan sikap anaknya agar tidak menyimpang.

Orangtua menghargai individualitas anak dan memberikan izin anak untuk menyatakan keberatannya terhadap standar atau peraturan keluarga.

Kontrol yang diberikan orang tua bersifat kuat dan konsistensi tetapi dengan dukungan, pengertian, dan keamanan.

Terakhir menurut Djamrah (2014) pola asuh demokratis adalah pola asuh yang memprioritaskan kepentingan anak, akan tetapi tidak ragu-ragu mengendalikan mereka.

Orang tua dengan pola asuh ini bersikap rasional, selalu mendasari tindakannya pada rasio atau pemikiran-pemikiran. Orang tua tipe ini juga bersikap realistis terhadap kemampuan anak, tidak berharap yang berlebihan yang melampaui kemampuan anak. Orang tua tipe ini juga memberikan tindakan, dan pendekatannya kepada anak bersifat hangat.

Pola asuh demokratis ini bercirikan adanya kebebasan dan ketertiban, orang tua memberikan arahan atau masukan-masukan yang bersifat tidak mengikat kepada anak. Dalam hal ini orang tua bersifat objektif, perhatian dan memberikan control terhadap perilaku anakanaknya. Sehingga orang tua dapat menyesuaikan dengan kemampuan anak.

Pola asuh demokratis akan menghasilkan karakteristik anak-anak yang mandiri, dapat mengontrol diri, mempunyai hubungan baik dengan teman, maupun menghadapi stres, mempunyai minat terhadap hal-hal baru dan koperatif terhadap orang-orang lain.

Langkah kongkret Pemerintah

Di lain pihak sangat diperlukan pula peran pemerintah terkecil, yakni pemerintah desa (pemdes). Terlebih, Kab. Ciamis memang strukturalisasinya apabila di daerah pelosok, desa lah yang menjadi pemerintahan yang paling berkuasa.

Hal tersebut memicu pemerintah desa untuk mengatasi atau meminimalisir terjadinya pernikahan anak dengan cara, tahap awal dinasehati yang dilakukan oleh pegawai pencatat pernikahan, memotivasi orang tua untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi bagi anaknya, ditangguhkan buku nikah, memperketat aturan undang-undang perkawinan beserta sanksinya.

Mengingat dampak negatif pernikahan dini, diupayakan bagi individu agar menikah ketika usia sudah mencukupi, dalam hal ini juga diperlukan dukungan orang tua dan masyarakat agar tidak menerapkan pernikahan dini di lingkungannya.

Namun, apabila pernikahan telah terjadi yang harus dilakukan kepada setiap pasangan harus tetap menjaga keharmonisan pernikahannya. Dengan saling menerima kenyataan dan menyesuaikan dengan kehidupan rumah tangganya.

banner 336x280