DiksinasiNews.co.id, Jakarta – Artis sarat akan kontroversi Nikita Mirzani dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022), di ruang sidang.
Ketua majelis memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang.
Nikita Mirzani dinyatakan bebas oleh Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra, saat membacakan putusan itu karena saksi korban Dito Mahendra tidak hadir dalam persidangan.
Di samping itu, proses penuntutan juga tidak diterima dan dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.
“Oleh karena penuntutan Penuntut umum dinyatakan tidak diterima dan terdakwa Nikita Mirzani dilakukan penahanan yang sah. Maka, diperintahkan agar tersekat Nikita Mirzani Dibebaskan dari tahanan,” kata Dedy di hadapan Nikita Mirzani,
Pertimbangan membebaskan Nikita, kata Dedy, merujuk pada Pasal 185 KUHAP yang menyatakan keterangan saksi di dalam persidangan merupakan alat bukti yang sah.
Sebab itu, dengan tidak hadirnya Dito, maka jaksa tidak dapat membuktikan tuduhan terhadap Nikita yang dijerat kasus pencemaran nama baik dan UU ITE tersebut.
Dedy mengungkapkan, hakim telah memberikan kesempatan beberapa kali kepada jaksa untuk menghadirkan Dito.
Selain daripada itu, Niita Mirzani dinyatakan bebas, sebelumnya bahkan hakim telah memerintahkan Jaksa didampingi aparat penegak hukum yakni kepolisan untuk melakukan upaya pemanggilan. Namun, Dito tidak kunjung hadir.
Dedy juga menyebutkan, kepergian Dito meninggalkan Indonesia ke luar negeri yang menjadi alasan jaksa tidak menghadirkannya tidak dapat diterima.
Sesuai pasal 160 KUHAP bahwa ketidakhadiran Dito tidak alasan yang sah. Sebab, Dito masih hidup dan tidak dalam menjalankan tugas negara.
“Adanya sikap penunutun umum tidak sungung-sunguh menyelesaikan masalah ini dengan mengahdirkan Dito Mahendra,” tandas Dedy.