Kemenkeu Jelaskan Alokasi Dana, bukan hanya DBH yang di Transfer ke Daerah Simak Penjelasannya

DANA transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah bukan hanya dana bagi hasil (DBH).
banner 468x60

DiksinasiNews.co.id, Jakarta – Alokasi dana transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah bukan hanya dana bagi hasil (DBH).

Banyak dana lain yang juga dialokasikan dengan tujuan pelaksanaan pelayanan publik di daerah. Beberapa dana tersebut biasa disebut dengan dana perimbangan.

banner 336x280

Dana perimbangan adalah dana yang berasal dari pemasukan APBN, dana perimbangan ini nantinya akan dialirkan pada wilayah otonom.

Tujuan dari pemberian dana perimbangan sendiri adalah untuk dipakai oleh daerah dalam rangka memenuhi program desentralisasi di daerah tersebut. Dana Perimbangan meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Bagi Hasil (DBH).

“Di luar DBH ada transfer yang lain. Misalnya, ada dana alokasi umum (DAU). Ini yang terbesar. Ada lagi dana alokasi khusus (DAK). Ada lagi untuk daerah tertentu yakni dana otsus dan dana istimewa. Jadi DBH hanya salah satu dari bentuk dukungan pendanaan dari pemerintah pusat untuk pelaksanaan pelayanan publik di pemerintah daerah,” ungkap Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Adriyanto, Rabu (14/12).

Lebih lanjut Adriyanto menjelaskan bahwa DBH juga memiliki berbagai bentuk seperti DBH minerba, kehutanan atau DBH reboisasi, DBH cukai, dan DBH migas.

“Dalam alokasinya, DBH melihat besar produksi yang dihasilkan dengan melihat besar porsi dari masing-masing produksi di daerah. Ada hal lain juga untuk DBH, misalnya dana reboisasi. Ini selain melihat produksi tetapi juga kinerja daerah yaitu upaya pemerintah daerah menjaga lingkungan,” kata Adriyanto.

Terkait DBH migas, dia menegaskan bahwa faktor penentu alokasinya ialah lifting minyak di masing-masing daerah, harga minyak, dan nilai tukar rupiah. Adriyanto menegaskan bahwa terkait dengan lifting minyak berbeda dengan produksi minyak di masing-masing daerah.

“Kalau lifting adalah minyak yang siap dijual atau diserahkan pada pembeli. Nah ini yang kita gunakan dalam pengalokasian DBH migas. Diperhitungkan juga PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berasal dari migas tersebut,” tuturnya.

“Dengan begitu, kalau kita ingin menghitung besar PNBP dari migas harus dilihat liftingnya. Ini tidak hanya melihat dari harga minyak sekarang. Kalau harga minyak tinggi, liftingnya rendah tentu akan berpengaruh pada PNBP dan DBH,” sambung Adriyanto.

Menurutnya, jika dilihat dari harga minyak saat ini yang cukup tinggi, penerimaan negara dikatakan mengalami kenaikan dan otomatis DBH migas juga akan ikut naik. Namun, jika lifting migas di daerah tersebut nyatanya turun akan berpengaruh pada alokasi DBH Migas.

banner 336x280

Comment