RUU Penyiaran 2024: Menuai Kontroversi Mahfud MD Mengecam Karena Akan Bungkam Kebebasan Pers!
DiksiNasi, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang terbaru telah menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan pelaku pers di Indonesia. RUU ini dianggap dapat mengekang kemerdekaan pers karena menetapkan batasan yang signifikan pada kegiatan jurnalisme, khususnya investigasi, yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Tanggapan Dewan Pers Menurut Dr. Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers,…