Limbah B3 Ciamis Belum Dikelola Secara Serius Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab ?

RSUD Ciamis Sumber : gambar Google
banner 468x60

Ciamis, diksinasinews.co.id – Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menjadi momok tersendiri dewasa ini terutama di wilayah  Kabupaten Ciamis, hal tersebut terjadi lantaran persoalan pengolahan limbah Medis oleh beberapa Fasilitas Pelayanan Kesehatan ( Fasyankes ) disinyalir belum sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Melansir data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada tahun 2021, Indonesia menghasilkan sampah B3 mencapai 60 juta ton dan paling banyak berasal dari limbah industri manufaktur. Selain itu, sektor industri pertanian, energi dan gas, serta pelayanan kesehatan juga termasuk dalam lima  besar sektor penghasil limbah B3 di Indonesia.

banner 336x280

Untuk mengetahui apakah jenis sampah termasuk golongan B3 atau tidak, perlu dilakukan pengujian. Melansir dari Enviromental Protection Agency (EPA) United State, mengidentifikasi sampah B3 berdasarkan wujudnya, baru setelah itu dikaji lebih dalam lagi.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, karakter sampah B3 adalah sampah yang mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, dan/atau beracun. Di dalam peraturan itu juga, sampah B3 dikategorikan menjadi menjadi dua kategori utama.

Melalui peraturan ini, pemerintah mengatur siapa saja yang menghasilkan limbah B3 harus memiliki izin dari pemerintah. Pemerintah juga menyarankan penyimpanan sampah B3 sesuai dengan kategori dan sumbernya, juga ada syarat lainnya. Selain itu, dalam PP tersebut juga disebutkan jenis dan kadar bahan kimia yang diperbolehkan, tujuannya agar dampak risiko pemanfaatan limbah B3 dapat dikendalikan.

Di Indonesia, pengelolaan sampah B3 dilakukan dengan tiga cara, yakni termal, stabilisasi dan solidifikasi dan/atau cara lain sesuai perkembangan teknologi. Dan, perlu digarisbawahi, dalam pengelolaan sampah B3, harus mempertimbangkan banyak hal, di antaranya adalah ketersediaan teknologi, serta standar lingkungan hidup atau baku mutunya. Pengelolaan limbah berbahaya ini harus diikuti dengan izin dari pemerintah, agar pertanggungjawaban jelas.

Ciamis kembali mendapat sorotan terkait limbah B3 dari bidang kesehatan, pasalnya BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciamis yang seharusnya menjadi percontohan bagi fasyankes lain di tingkat bawah disinyalir tidak melaksanakan pengelolaan sampah B3 secara layak.

Diduga beberapa jenis limbah padat B3 semisal jarum suntik dan tabung serta selang infuse bekas ditemukan bertebaran di area halaman belakang RS. Hal ini tentu saja dinilai membahayakan lingkungan hidup serta manusia yang berada di sekitar wilayah tersebut. RSUD Ciamis dirasa belum maksimal dalam menjalankan pengelolaan sampah B3 yang sesuai dengan SOP, karena temuan ini bukan yang pertama tetapi sudah kesekian kalinya.

Dikutip dari medialokalitas saat meminta keterangan dari pihak RSUD Ciamis melalui bagian Sanitarian Ibu Nani Suryani tidak berkenan memberikan keterangan secara rinci, namun pihaknya mengakui adanya kelemahan dalam managemen SDM dibawah kewenangannya. “Ini bagian dari lemahnya kapasitas SDM” ucapnya, Selasa (11/10/2022).

Namun pihaknya memastikan akan ada peningkatan kapasitas SDM dalam menjalankan Teknis SOP pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Medis di RSUD Ciamis. “Dalam waktu dekat ada workshop tentang ini” pungkas Nani.

Prima Pribadi, tokoh masyarakat di Ciamis saat diminta tanggapannya menyatakan sangat menyayangkan terus berulangnya kejadian ini, mengingat persoalan limbah telah menjadi bagian dari mandat Bupati Ciamis agar pengelolaannya sesuai aturan.

“Apabila dugaan ini tidak meleset, artinya kejadian tersebut bukan hal baru di RSUD Ciamis, setiap tahun saya selalu mendengar persoalan ini” ujar Prima.

limbahb3-medis sumber : google
limbahb3-medis sumber : google

Menurut Prima, hal seperti ini bukan lagi persoalan SOP, namun  praktek di lapangan terkesan tidak seriusnya pejabat berwenang dalam menghadapi persoalan sampah B3 dan terkesan menyepelekan.

“Ciamis Darurat Limbah B3 dan Struktur di tubuh RSUD Ciamis harus diubah, mengingat ini merupakan bagian dari perilaku buruk managemen” tegasnya.

Sementara itu Kadis DPRKPLH Dr. H Taufik Gumelar melalui Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Rini Valianti, ST. MT. MSc disela kegiatan sosialisasi pengelolaan limbah B3 bagi para pelaku UMKM serta yankes di wilayah Ciamis yang bertempat di aula Dinas PUPRP menyatakan bahwa seharusnya permasalahan tentang limbah B3 menjadi tanggung jawab Dinas teknis terkait selaku leading sektor dan dilaksanakan langsung oleh Fasyankes mengenai pengelolaan lebih lanjut. Rini melanjutkan bahwa pengelolaan sampah B3 sudah ada aturan jelas dan harus dikelola secara professional melalui kerjasama dengan pihak ke tiga.

“ Kita menyerahkan sepenuhnya ke mereka untuk melakukan MOU dengan pihak ke tiga. Pihak yankes dalam hal ini diharuskan menyiapkan TPS untuk penyimpanan sebelum diangkut oleh pihak transporter.” Ujar Rini.

Karena untuk mengolah sendiri di Ciamis belum memenuhi beberapa persyaratan selain dari belum tersedianya perusahaan atau alat yang layak untuk pengelolaan sampah B3 tersebut. “Selain dari persyaratan teknis, persyaratan secara ijin pun harus dipenuhi dari KLHK.”

Rini melanjutkan “ Kita menyerahkan kepada mereka ( dinas terkait –red ) untuk melakukan MOU sendiri dengan perusahaan yang qualified dan dapat dipercaya secara akreditasi. Dan tidak boleh membuang ke TPA, sesuai Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, ada tata cara sendiri pengelolaan sampah sebelum diangkut ke tempat tujuan akhir sesuai kontrak yang dilakukan antara pihak yankes dengan pihak pengelola”. Pungkas Rini.

banner 336x280