Mantan Gubernur Aceh Bebas Bersyarat Setelah Jalani 4 Tahun tahanan dari Vonis 7 Tahun
Sukamiskin, diksinasinews.co.id – Setelah 4 tahun menjalani masa hukuman, mantan Gubernur Aceh Drh. H. Irwandi Yusuf, M.Sc. dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Bebasnya Irwandi ini dibenarkan Pengacara DPP PNA Haspan Yusuf Ritonga. Dirinya mendapat kabar itu dari istri Irwandi, Steffy Burase. “Iya benar tadi saya dapat kabar dari Bu Steffy telah…