DiksiNasi, Banten – Muncul dugaan Scam, aplikasi investasi Smart Wallet pada mulanya seolah menjadi oasis di tengah gurun bagi para pencari keuntungan cepat. Namun, harapan tinggi yang dibangun kini perlahan terkubur oleh kenyataan pahit. Berawal dari janji manis keuntungan instan, aplikasi ini malah menyisakan cerita kelam bagi para membernya, khususnya di Banten, yang terjebak dalam labirin penipuan yang terorganisir.
Ramai di Medsos
Di media sosial, suara-suara kekecewaan terus bergema. Tangkapan layar percakapan, bukti transfer, hingga identitas mentor dan dalang penipuan menjadi santapan harian netizen. Kisah ini menambah panjang daftar aplikasi investasi bermasalah yang berhasil menipu ribuan orang dengan modus yang serupa.
Beberapa akun pun menyuarakan nada sumirnya terkait aplikasi tersebut, salah satu postingan menyebut agar para investor berhati hati. Akun aceng thohir (@aceng_thohir) menyebut agar mereka jangan sampai menyalahkan pemerintah terkait hebohnya berita miring tentang Smart Wallet.
Jangan sampe ketika duit lo ilang, elo nyalahin pemerintah nyalahin OJK, trus laporan ke polisi karena penipuan. #smartwallet
Mohon OJK untuk mengawasi nya ya, kasihan warga negara, mencari duit dgn segala cara— aceng thohir (@aceng_thohir) October 31, 2023
OJK Blokir Rekening Smart Wallet
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Satuan Tugas Waspada Investasi, akhirnya turun tangan dengan memblokir rekening dan mengumumkan Smart Wallet sebagai entitas ilegal. Namun, tindakan ini terasa terlambat bagi banyak korban yang sudah terjerat dalam janji palsu.
Kebijakan Smart Wallet yang mengharuskan member melakukan deposit tambahan sebesar 50 USD atau setara dengan 750 ribu rupiah untuk proses verifikasi sebelum penarikan dana, menambah daftar kecurigaan. Seharusnya, verifikasi akun hanya memerlukan dokumen identitas asli dan nomor rekening yang sesuai, bukan dengan deposit uang.
“Kalau mau verifikasi akun itu harusnya hanya butuh kartu tanda penduduk (KTP) asli sama nomor rekening sesuai dengan KTP. Ini deposit pake uang, makin enggak bener,” tulis salah seorang member. Minggu, (24/03/2024).
“Verifikasi itu hanya butuh data, enggak butuh top up atau deposit uang,” timpal member lainnya.
Beredar pula kutipan percakapan dari salah satu group aplikasi media sosial Whatsapp, isinya beragam namun dominan curahan kekecewaan para member.
“Kenapa harus melakukan deposit? Uang yang kita hasilkan dari kerja keras bisa kita nikmati sendiri. Kalau uang sudah di tangan orang lain, sudah pasti merugi,” ujar Putra Sipa, salah satu anggota grup tersebut.
“Kita bisa ambil hikmahnya, meskipun kita sudah dianiaya, uangnya malah diambil oleh yang menzalimi,” tambah anggota lainnya.
Lebih menyayat hati, seorang ibu dalam grup WhatsApp menyampaikan rasa kecewa dan sedihnya. Dia mengungkapkan bahwa uang yang seharusnya untuk membayar ujian sekolah anaknya ternyata dia gunakan untuk mengikuti aplikasi bodong tersebut.
“Belum pernah saya dapatkan keuntungannya. Mendengar kabar seperti ini, sungguh menyedihkan. Mana uang untuk biaya sekolah anak ujian,” tulisnya dengan penuh kesedihan.
Perubahan Jadwal Penarikan yang Tidak Pasti
Kekecewaan mencapai puncak ketika janji penarikan dana yang semula terjadwal pada 20 Maret 2024, mundur tanpa kejelasan. Pemain Smart Wallet menghadapi realita penundaan yang berujung pada ketidakpastian.
Perubahan nama akun penerima dana menjadi “Anugerah Pratama Djaya” semakin menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan di antara member. Pengumuman perubahan jadwal penarikan dana karena “gangguan teknis” hanya menambah deretan alasan yang tidak masuk akal.
Kini, ribuan korban di Indonesia menuntut keadilan dengan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Pemerintah pun tidak tinggal diam dengan memblokir aplikasi Smart Wallet karena melanggar hukum dengan melakukan perdagangan tanpa izin.
Di Kabupaten Pandeglang, Banten, aplikasi dengan skema Ponzi seperti Smart Wallet bukanlah hal baru. Kepala Diskominfo setempat mengingatkan masyarakat tentang bahaya terjebak dalam janji-janji aplikasi skema Ponzi yang menjanjikan keuntungan berlipat dengan modal minim.
Kasus Smart Wallet menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya kehati-hatian dalam berinvestasi. Di era digital ini, janji keuntungan cepat bisa jadi jerat yang merugikan. Pemerintah, mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap platform investasi yang mereka gunakan agar tidak terjebak dalam skema penipuan yang merugikan.