DiksiNasi, Jakarta, – Pemerintah telah memulai proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri per hari ini, menandai langkah awal distribusi THR tahun 2024. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa pencairan THR untuk PNS aktif akan mengikuti dalam 10 hari kerja, menjanjikan ketersediaan dana sebelum Lebaran.
Peraturan Baru, Kebahagiaan Pensiunan
Dengan disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan para pensiunan. Besaran THR tahun ini meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, pangan, dan tambahan penghasilan, dijamin tanpa potongan. Presiden Joko Widodo mengesahkan regulasi ini sebagai fondasi legal pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara dan penerima pensiun.
Lihat PP No 14 Tahun 2024 Di sini ==> LIHAT<==
Detail Pencairan THR 2024
Pembayaran THR, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mulai untuk pensiunan yang proses pembayaran pensiun pertamanya pasca-13 Maret 2024. Pensiunan akan menerima komponen penghasilan Maret 2024 secara penuh, tanpa potongan.
Kesiapan Pemerintah dan Pencairan untuk PNS Aktif
Sri Mulyani mengungkapkan sedang memantau proses penyerahan Surat Perintah Membayar (SPM) dari berbagai unit kerja, menjamin transparansi dan kecepatan pencairan. THR untuk PNS aktif, berdasarkan pengajuan masing-masing unit kerja ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), juga telah mulai.
Kementerian Keuangan memfasilitasi distribusi dana ke PT Taspen dan PT Asabri sejak 21 Maret, menegaskan kesiapan pemerintah dalam mengelola pencairan THR dengan efisien. THR bagi pegawai pemerintah aktif sesuai pengajuan, menandai komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan pegawai negeri di momen krusial.
“Paling cepat 10 hari (kerja), paling lambat ya, semoga sebelum lebaran sudah bisa terbayarkan semua,” ungkap Sri Mulyani. Jumat, (22/03/2024).
Anggaran THR 2024: Komitmen Penuh Pemerintah
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 48,7 triliun untuk THR tahun ini, mencakup ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Berbeda dari tahun-tahun pandemi, THR tahun ini akan terbayarkan secara penuh, menunjukkan pemulihan dan stabilitas ekonomi. Untuk pegawai swasta, pembayaran THR tersalurkan paling lambat H-7 menjelang Lebaran, memastikan semua pihak merasakan kegembiraan bersama keluarga.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyampaikan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk penerima pensiun telah dilakukan sejak 22 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan telah memulai pengiriman dana ke PT Taspen dan PT Asabri pada tanggal 21 Maret.
Sementara itu, untuk pegawai pemerintahan aktif, Deni menegaskan bahwa pencairan THR akan terlaksana sesuai dengan pengajuan dari masing-masing satuan kerja ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Proses pengiriman dana untuk pegawai aktif juga mulai hari ini, 22 Maret 2024.
“Pencairan THR untuk PNS juga mulai tanggal 22 Maret 2022 berdasarkan pengajuan Satker K/L ke KPPN,” ujar Deni.
Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 48,7 triliun untuk membayar THR bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. Pemerintah akan membayar THR tahun 2024 secara penuh, tanpa adanya potongan seperti pada masa pandemi Covid-19.
Berbeda dengan ASN dan pensiunannya, pembayaran THR untuk pegawai swasta akan mereka terima paling lambat H-7 Lebaran.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan para abdi negara dan pensiunan, sekaligus memastikan distribusi THR berlangsung lancar dan tepat waktu.