DiksiNasinews.co.id, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah menerima permohonan kasasi dari Ferdy Sambo dalam upaya untuk membatalkan hukuman mati yang sebelumnya dia terima atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Dalam sebuah putusan yang mengejutkan, Majelis hakim MA akhirnya memutuskan untuk mengganti hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, mengumumkan keputusan ini sesuai dengan putusan Hakim Agung Suhadi dan empat anggota majelis hakim lainnya, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
“Amar putusan kasasi menolak kasasi dari penuntut umum dan terdakwa, dengan perubahan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dan tindakan ilegal terhadap sistem elektronik yang menyebabkan gangguan fungsinya, yang juga dilakukan secara bersama-sama,” ujar Sobandi dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/8/2023).
Ferdy Sambo, kini mendapat hukuman penjara seumur hidup sebagai hasil dari putusan ini.
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, juga mendapatkan perubahan dalam hukumannya. Hukuman penjara selama 20 tahun, yang sebelumnya dia terima sekarang berkurang. Kini menjadi hukuman penjara, selama 10 tahun setelah mengajukan permohonan kasasi.
Pada 13 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Ferdy Sambo. Putusan ini timbul setelah terbukti terlibat, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.
Pengadilan menilai bahwa Sambo melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sambo juga terlibat dalam obstruction of justice atau penghalangan proses penyidikan terkait kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo mengajukan banding terhadap vonis mati tersebut, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 April mempertahankan hukuman mati tersebut. Akhirnya, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Putri Candrawathi, dalam sidang terpisah, awalnya mendapat hukuman penjara selama 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, setelah mengajukan permohonan kasasi dan mendapat pertimbangan oleh MA, hukumannya berkurang menjadi 10 tahun penjara.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, kepada para wartawan di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (08/08)