DiksiNasinews.co.id – Pada kemasan dan merek produk, seringkali terdapat simbol C (Copyright ©), T (Trademark ™), dan R (Registered Trademark ®). Meskipun ketiganya merujuk pada hak kepemilikan suatu hak cipta, namun terdapat perbedaan di antara ketiganya.
Dalam dunia bisnis, kita sering menemukan barang atau jasa yang memiliki kemiripan. Namun, untuk mencegah duplikasi yang sama persis serta adanya klaim bohong kepemilikan suatu merek, seorang pemilik merek akan mendaftar hak kepemilikan pada kantor Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau kantor merek. Setelah itu, bentuk perlindungan hukum akan terlihat dari simbol C, T, dan R pada suatu produk.
Copyright ©
Simbol C (Copyright ©) adalah simbol dari hak cipta yang dimiliki, dan menandakan bahwa suatu produk baik barang maupun jasa merupakan bentuk asli.
Registered Trademark ®
Simbol R (Registered Trademark ®) menandakan bahwa suatu merek telah terdaftar pada HKI secara legal dan memiliki sertifikat merek.
Trademark ™
Sedangkan, simbol T (Trademark ™) adalah simbol untuk merek yang tidak terdaftar, tetapi memiliki hak common law dan diakui legalitasnya. Selain itu, produk yang baru didaftarkan ke kantor HKI atau dalam proses perpanjangan hak cipta juga menggunakan lisensi jenis ini. Biasanya, simbol ™ digunakan untuk produk selain jasa, sedangkan produk jasa dengan bentuk hak serupa biasanya diwakili dengan simbol SM (Service Mark ℠).
Pengaplikasian
Perbedaan utama antara simbol-simbol tersebut adalah fleksibilitas penggunaannya. Simbol C memiliki fleksibilitas yang lebih tinggi, sehingga setiap individu, yayasan, organisasi, firma, hingga perusahaan yang memiliki karya yang ingin didaftarkan hak ciptanya dapat mendaftarkan diri. Sedangkan simbol R dan T hanya dapat didaftarkan oleh perusahaan.
Keuntungan mendaftarkan hak cipta dan merek pada kantor HKI adalah memiliki eksklusivitas penggunaan merek atau produk, terlebih lagi, kompetitor akan mengetahui bahwa merek tersebut sudah terdaftar secara resmi.
Pada beberapa kasus, lisensi merek bisa dipindahtangankan sesuai perjanjian dengan cara membayar royalti. Selain itu, mendaftarkan hak cipta dan merek pada kantor HKI dapat meningkatkan kegiatan promosi produk agar merek semakin eksklusif dan lebih mudah diingat, serta memudahkan masyarakat dalam membedakan produk asli dan produk palsu.
Pendaftaran hak cipta atau hak kepemilikan juga penting untuk mencegah kerugian di masa mendatang. Beberapa manfaat dari penerapan hak cipta adalah sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.
Selain itu, hak cipta juga sebagai perlindungan aset berharga yang dimiliki perorangan maupun kelompok dalam bentuk hasil karya baik barang maupun jasa, serta mengantisipasi adanya pelanggaran hak cipta oleh orang lain.
Dalam era digital seperti saat ini, pelanggaran hak cipta semakin marak terjadi karena mudahnya mendistribusikan karya tanpa izin melalui internet. Oleh karena itu, penting bagi para pencipta untuk mendaftarkan hak cipta mereka agar dapat memperoleh perlindungan hukum yang kuat.
Selain itu, dengan mendaftarkan hak cipta, para pencipta juga dapat memperoleh keuntungan ekonomis dari hasil karya mereka. Dalam bisnis kreatif, hasil karya yang dilindungi hak cipta dapat menjadi aset yang bernilai tinggi dan dapat dijual atau disewakan kepada pihak lain. Selain itu, para pencipta juga dapat memperoleh royalti dari penggunaan karya mereka oleh pihak lain.
Pendaftaran hak cipta juga dapat memperkuat daya saing dalam pasar global. Dalam era globalisasi seperti saat ini, para pelaku bisnis kreatif harus mampu bersaing dengan produk-produk dari negara lain.
Dengan mendaftarkan hak cipta, para pelaku bisnis kreatif dapat memperoleh keuntungan dari pengakuan internasional atas hak cipta mereka. Hal ini dapat meningkatkan citra produk dan merek mereka di mata konsumen internasional.
Di Indonesia, perlindungan hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini memberikan perlindungan hak cipta selama 50 tahun sejak penciptaan, dengan syarat pencipta harus terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selain itu, undang-undang ini juga memberikan sanksi bagi pelanggar hak cipta, seperti penghapusan karya yang melanggar dan denda hingga pidana penjara.
Dalam era digital seperti saat ini, penting bagi para pencipta untuk memahami hak cipta dan perlindungan hukum yang tersedia untuk karya mereka. Selain itu, para pelaku bisnis kreatif juga harus mampu memanfaatkan hak cipta sebagai aset yang bernilai tinggi dalam bisnis mereka. Dengan demikian, bisnis kreatif di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dengan baik serta bersaing dengan produk-produk dari negara lain di pasar global.