DiksiNasinews.co.id, Lampung – Warganet sesalkan tingkah kurang elegan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, saat Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) putuskan untuk mengambil alih pekerjaan perbaikan jalan provinsi. Orang nomor satu Lampung tersebut bersorak dan bertepuk tangan saat itu, hal ini sontak membuat warganet mengecam tingkah sang Gubernur.
Mereka meminta agar orang nomor satu di Lampung tersebut mengundurkan diri atau diberi sanksi. Beberapa warganet menyoroti sikap gubernur yang dinilai tidak senonoh dan tidak memperhatikan kondisi jalan yang memprihatinkan di provinsi Lampung.
Pak @jokowi pecat aja plis Gubernur Lampung ini. Problematik, korup, gatau malu. Sakit mental dia ini https://t.co/fn9nsOTRpZ
— mbakyun (@mbakyun10) May 6, 2023
“Pak @jokowi pecat aja plis Gubernur Lampung ini. Problematik, korup, gatau malu,” komentar warganet lain.
Nanya beneran sebagai awam, gubernur yang udah jelas nggak capable dan bermasalah kenapa nggak langsung dicopot atau dikasih sanksi, ya?
— Joko Anwar (@jokoanwar) May 7, 2023
“Gubernur yang udah jelas nggak capable dan bermasalah kenapa nggak langsung dicopot atau dikasih sanksi, ya?” tanya warganet ini, Minggu (7/5/2023).
Sehubungan dengan itu, dapatkah masyarakat melaporkan pejabat pemerintahan yang bermasalah atau kinerjanya dinilai kurang baik?
Mengutip Kompas.com Elisa Luhulima, Kepala Keasistenan Utama VI Ombudsman RI menjelaskan, masyarakat yang merasa tidak puas dengan kinerja pejabat pemerintahan atau kepala daerah dapat melaporkan hal tersebut.
“Kalau kaitannya dengan pelayanan publik, bisa dilaporkan ke Ombudsman,” ucap Elisa , Senin (8/5/2023).
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Sementara pejabat menjalankan fungsi pelayanan publik yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, seperti memberikan akses transportasi dan komunikasi kepada masyarakat.
“Jadi laporan kinerja pelayanan publik masuk ranahnya Ombudsman,” lanjut Elisa.
Masyarakat dapat mengadukan permasalahan terkait penyelenggaraan pelayanan publik dalam bentuk laporan masyarakat. Adapun pelaporan ini dapat dilakukan ke kantor Ombudsman sesuai wilayah pejabat terlapor menjabat.
Pejabat pemerintahan yang berada di level kementerian atau lembaga negara dapat dilaporkan ke Ombudsman pusat di Jakarta. Pejabat level daerah dapat dilaporkan ke kantor perwakilan Ombudsman di daerah setempat.
“Kalau levelnya gubernur, otomatis harus instansi vertikalnya ya Kemendagri, berarti kita harus membuat laporan ke Ombudsman pusat di Jakarta,” jelas Elisa.
Setelah mendapatkan laporan masyarakat, Ombudsman akan melakukan investigasi terkait kasus tersebut. Ombudsman akan memeriksa dokumen, mengunjungi lokasi terkait, dan meminta klarifikasi kepada kepala daerah yang bersangkutan.
“Kalau terlapor gubernur, otomatis ke Kemendagri yang memerintahkannya,” ujar Elisa.
Ombudsman akan mengklarifikasi laporan tersebut kepada pejabat satu tingkat di atas terlapor. Jika laporan terhadap pejabat bermasalah tersebut terbukti, Ombudsman akan menyampaikan hasil pemeriksaan melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
LAHP berisi tindakan korektif yang perlu dilakukan pejabat terkait. Nantinya, laporan ini akan diberikan ke instansi di atas pejabat terlapor.
“Tindakan korektif berupa tolong ditingkatkan standarnya, sistem seperti apa, mekanisme pengawasan bagaimana,” jelas Elisa.
Tindakan korektif yang diberikan berupa perbaikan terhadap pelayanan publik, seperti peningkatan standar, sistem, dan mekanisme pengawasan