DiksiNasinews.co.id, Ciamis – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis menggelar sidang perdana terkait laporan dugaan kecurangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada penyelenggaraan penjaringan anggota panitia pemungutan suara (PPS) Desa Sukajadi, Kecamatan Sadananya. Selasa (07/02/2023).
Sidang pemeriksaan tersebut mengacu pada laporan dugaan pelanggaran andministratif Pemilu nomor register 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.14/I/2023. Indra Permana (26) sebelumnya melaporkan KPU Ciamis terkait dugaan tersebut. Indra membacakan materi laporan di ruang sidang Bawaslu Ciamis yang menghadirkan Komisoner KPU Ciamis sebagai terlapor.
Indra menegaskan jika pihaknya menduga telah terjadi pelanggaran oleh KPU Ciamis dalam proses penjaringan. Indra membacakan laporan yang membeberkan dugaan kecurangan dengan meloloskan peserta tanpa mengikuti proses sesuai ketentuan.
Baca Juga : Akuntabilitas dan Transparansi KPU Ciamis Disoal Terkait Seleksi Anggota PPS
Baca Juga : Bupati Minta Sekda Evaluasi Kinerja Kadis yang Duduk Manis
Indra menambahkan pada tahapan tes Computer Assisted Test (CAT) pada Senin 9 Januari di Kampus SMKN 1 Ciamis, jumlah peserta dari desa Sukajadi sebanyak 11 orang. Namun ketika diperiksa di laman resmi KPU, ternyata tercantum peserta sebanyak 12 orang.
Indra menjelaskan jika nama “SN” pada saat test CAT tidak hadir dan mengikuti tahapan ujian, dan tidak tercantum di papan pengumuman.
“Usai CAT di SMKN 1 di papan pengumuman tercantum 11 orang tanpa ada nama SN, tapi pengumuman KPU di web resminya jumlahnya manjadi 12 dengan mencantumkan peserta atas nama SN yang sebelumnya tidak tercantum pada papan pengumuman di SMKN
Ciamis,” ujar Indra.
Ketua Majelis Pemeriksa, Uce Kurniawan memimpin jalannya sidang pembacaan laporan kali ini, dua anggota Majelis Pemeriksa, Yuni Istianti dan Fanny Dwiriantini mendampingi Uce dalam prosesi ini.
Ketua KPU Sarno Maulana Rahayu bersama tiga Komisioner KPU Ciamis menghadiri sidang ini sebagai pihak terlapor. Majelis Hakim menentukan jika hari ini hanya agenda pembacaan laporan, selanjutnya majelis memutuskan sidang lanjutan pada Kamis (09/02/2023) dengan agenda jawaban terlapor.
Uce usai memimpin sidang mengakui, jika proses penanganan pengaduan mengikuti SOP, pihak terlapor mengikuti sidang dengan agenda pembacaan materi laporan oleh pelapor.
“Terlapor baru tahu materi laporannya saat sidang pertama dan diberi kesempatan untuk menjawabnya secara tertulis pada sidang berikutnya. Jadi tidak mungkin saat itu juga menjawab karena harus tertulis, jadi diberi kesempatan pada sidang lanjutan,” ucap Uce.
Sementara Fanny Dwiriantini Komisioner Bidang Pencegahan yang juga anggota Majelis Pemeriksa menjelaskan, setiap pelaporan yang masuk ke Bawaslu dikaji secara intern dan ditetapan kategori pelanggarannya, apakah pelanggaran administratif, sengketa maupun pidana pemilu.
“Hasil kajian Bawaslu, laporan ini masuk pada kategori pelanggaran administrasi jadi kami tinggal memanggil terlapor untuk mendengarkan materi dari pelapor. Lain klagi jika kasusnya sengketa bias melakukan mediasi sebelumnya, begitu juga dengan pidana Pemilu kita limpahkan ke Gakkumdu,” pungkas Fanny.