DiksiNasinews.co.id, JAKARTA – Polemik penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), di kasus kecelakaan yang menewaskan Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) akhirnya menemukan titik terang.
Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya dan merehabilitasi nama baiknya. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk tim rekomendasi tim monitoring, asistensi, dan evaluasi Dari hasil gelar perkara menyatakan adanya ketidaksesuaian administrasi dalam penetapan Hasya sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas dengan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.
Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Dwi Gunawan mengatakan Tim Monitoring, Asistensi, dan Evaluasi ini bekerja secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Tim yang terdiri dari internal Polda Metro Jaya dan para pakar dari eksternal yang terdiri dari ahli hukum pidana, ahli bidang transportasi, ahli kendaraan dari ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek), serta stakeholder terkait yaitu perwakilan dari Kompolnas, Ombudsman dan media hingga Komisi III DPR RI.
“Tim bekerja secara transparan, profesional dan akuntabel tidak ada kepentingan, kecuali untuk tujuan kebenaran,” kata Dwi dalam jumpa pers di Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2) dikutip dari detik.com.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, setelah mendengar sejumlah saran dan masukan dari berbagai pihak, Irjen Fadil menginstruksikan Tim Monitoring, Asistensi, Evaluasi untuk merespons cepat.
Polda Metro Jaya menggelar forum bersama sejumlah stakeholder terkait untuk mencari titik terang kasus Hasya ini. Hasil forum tersebut kemudian merekomendasikan agar dilakukan rekonstruksi ulang kecelakaan antara mahasiswa UI dengan purnawirawan polisi.
Dari rilis hasil gelar perkara khusus kasus kecelakaan mahasiswa UI M Hasya
Rekonstruksi ulang tersebut digelar pada Kamis, (2/2/2023) dengan mengundang keluarga serta seluruh stakeholder dan unsur masyarakat yang memiliki kepedulian kemanusiaan, seperti kelompok mahasiswa.
“Hal Ini dilakukan sebagai bagian dari praktik transparansi dan profesionalisme Polri agar proses dapat dikawal semua pihak,” katanya.
Akhirnya ditemukan adanya bukti baru. Bukti baru ini tak dijelaskan secara rinci, namun pihak kepolisian akan mengambil langkah-langkah ke depan atas temuan bukti baru tersebut.
“Hasil dari rekonstruksi ulang, kami juga menemukan novum atau bukti baru sebagai bagian dari langkah kami ke depan,” tambahnya.
Status Tersangka Alm. Hasya Dicabut dan Rehabilitasi Nama Baik
Sementara itu dari hasil gelar perkara Tim Monitoring, Asistensi, dan Evaluasi merekomendasikan untuk mencabut status tersangka Hasya dan pemulihan nama baik.
“Langkah yang kami ambil yaitu melakukan gelar perkara khusus dengan dua rekomendasi. Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka berdasarkan Peraturan Kaba Nomor 1 tahun 2022 tentang standard operating procedure (SOP) pelaksanaan penyidikan tindak pidana Pasal 1 angka 20,” jelasnya.
Lanjut Trundoyo Kedua rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketidaksesuaian Administrasi Penetapan Tersangka Atas temuan Tim Monitoring, Evaluasi dan Analisa itu kemudian ditindaklanjuti dengan dua tahapan.
“Pertama gelar perkara khusus yang dipimpin oleh Kabidkum untuk membahas administrasi prosedur dan audit investigasi oleh Bidpropam untuk melakukan pemeriksaan guna mengetahui ada-tidaknya pelanggaran bidang kode etik profesi Polri (KEPP),” ujar Trunoyudo.
Ditemukan adanya kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka.
“Terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur, sebagai mana yang diatur dalam Perkapolri nomor 6/2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut,” jelasnya.
Polda Metro Minta Maaf
Atas hal ini
“Untuk itu, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian,” imbuh Trunoyudo.
Ia menambahkan pihaknya juga telah melakukan evaluasi mendalam dan terus berkomitmen untuk tetap mengedepankan profesionalisme, objektivitas, dan humanisme.
“Kami secara internal juga telah melakukan evaluasi mendalam untuk terus memperbaiki implementasi prosedur di lapangan. Kami Polda Metro Jaya selalu berkomitmen untuk tetap menjadi institusi yang profesional objektif dan humanis,” ucap Trunoyudo.
Pakar Ahli hukum pidana Efendi Saragih menyebut penetapan tersangka mahasiswa UI M Hasya Attalah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan usai tertabrak AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono tidak sesuai. Penetapan ini dinilai menyalahi prosedur.
“Terdapat beberapa kesalahan prosedur sampai adanya penetapan seseorang menjadi tersangka dalam kasus ini,” kata Efendi dalam jumpa pers di Tangerang Selatan, Senin (6/2).
Maka pencabutan status tersangka Hasya yang dilakukan Polda Metro Jaya merupakan langkah yang tepat.
“Sehingga tidak ada cara lain kecuali bahwa memang penetapan itu harus dicabut. Dan memang ada dasar hukumnya pencabutan tersebut. Dimana bisa kita baca dalam Perkaba Nomor 1 Tahun 2002,” jelasnya.
Apresiasi Keluarga M. Hasya Kepada Kepolisian
Polda Metro Jaya akhirnya mencabut status tersangka Mahasiswa UI M Hasya Attalah Syahputra (18), yang tewas dalam kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi, Eko Setio Budi Wahono. Keluarga Hasya mengapresiasi polisi atas pencabutan status tersangka itu.
“Terima kasih dan kami apresiasi tindakan korektif dari Polda Metro Jaya, terutama pimpinan Polda Metro yaitu Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, beserta jajarannya,” kata kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina, saat dihubungi, Senin (6/2).
Gita mengatakan pencabutan status tersangka tersebut menjadi bentuk keseriusan dan realisasi komitmen Polda Metro untuk membuat terang kasus yang ada. Selain itu, hal tersebut juga menjadi langkah Polda dalam pemulihan nama Hasya sebagaimana yang diharapkan keluarga.
“Bentuk keseriusan serta realisasi komitmen Kapolda untuk melakukan penelaahan kembali terhadap penetapan Hasya sebagai tersangka. Dan bersamaan dengan itu menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik almarhum Hasya beserta keluarga,” jelasnya.
Lanjut Gita mewakili keluarga menyampaikan terima kasih karena Polda Metro dengan lapang dada meminta maaf dan mengakui adanya ketidaksesuaian dalam prosedur penyidikan.
“Serius memberikan perhatian atas kasus Hasya dengan mencabut status tersangka Hasya bahkan meminta maaf atas kesalahan prosedur yang terjadi serta memberikan bukti awal adanya harapan bagi ananda Hasya dan keluarga,” kata dia.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan misalnya IPW, anggota DPR, sivitas akademika Universitas Indonesia dan pihak-pihak lain yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu,” pungkas Gita.
Eko Setio Budi Wahono. Apa tanggapan pihak Eko terkait hal ini?
“Itu tidak ada masalah. Itu kan kewenangan dari pihak kepolisian. Kalau kami pun, kalau itu baik adannya, nggak apa-apa, nggak ada ada masalah,” kata kuasa hukum Eko Setio, Kitson Sianturi saat dihubungi melalui telepon Senin (6/2/2023) dikutip dari detik.com.
Kitson mengatakan kliennya juga siap menghadapi laporan yang dibuat keluarga Hasya terkait dugaan pembiaran usai Hasya meninggal. Dia menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut laporan tersebut kepada penyidik.
“Tidak ada masalah, karena kewenangan itu, hanya penyidik, dalam hal ini hanya kepolisian, untuk tindak lanjuti laporan dari pada pihak kuasa hukum pengendara roda dua, tidak ada masalah. Tapi semuanya itu kan dilihat kelengkapan dari buktinya. Dilihat dari prosesnya,” tandasnya.
Sumber dikutip dari : detik.com