DiksinasiNews.co.id, Ciamis – Sebanyak 795 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dinyatakan telah lolos seleksi dan resmi dilantik. Mereka telah diambil sumpah oleh Ketua KPU Ciamis pada, Selasa siang WIB, (24/1/2023) di Gedung Islamic Center Ciamis.
Sebelumnya, KPU Ciamis melaksanakan seleksi anggota PPS menyusul penjaringan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang telah diresmikan belum lama ini.
Seleksi anggota PPS yang dilantik KPU Ciamis tersebut pada implementasinya menuai kritik terkait akuntabilitas dan transparansi dari para penyelenggara.
Dalam seleksi tersebut, diketahui ada beberapa tahapan yang harus ditempuh oleh para peserta agar dapat lolos menjadi pemungut suara. Salah satunya, peserta diwajibkan mengikuti dan lolos Computer Assisted Test (CAT), sebelum melangkah pada tahap wawancara.
Berdasarkan hasil investigasi dan wawancara dari salah satu peserta seleksi, terdapat beberapa peserta yang diloloskan KPU Ciamis, meski tidak mengikuti test CAT.
“Ada beberapa peserta yang ikut lolos test wawancara. Padahal, sebelumnya tidak ikut ujian tertulis (CAT:red). Saya dan beberapa rekan pun heran lantaran sebelumnya tidak menjumpai dan mengenal orang tersebut di tahapan test CAT,” ungkap salah seorang peserta yang meminta tidak disebutkan namanya.
Dia bersama enam peserta lain dari desanya, bergabung dengan peserta lain dari berbagai Kecamatan melakukan test CAT di salah satu tempat pelaksanaan test CAT, yang diselenggarakan pada, Selasa (09/01) lalu.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa jika melihat dari surat undangan test CAT yang aturannya dibuat oleh KPU, dijelaskan bahwa peserta seleksi yang tidak melalui tahapan test CAT, maka dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya.
Atas temuan dari pelanggaran tersebut, dia mengaku merasa kecewa dan menyayangkan kejadian tersebut. Pasalnya, ia dan para peserta lainnya merasa dirugikan lantaran tidak adanya keadilan. Kendati ia mengikuti tahapan seleksi dengan segala perjuangan dan pengorbanan.
“Saya kecewa dan merasa tidak mendapatkan keadilan. Kita mengikuti seleksi sesuai dengan aturan yang mereka buat (KPU:red). Tapi ada peserta yang bisa lolos dengan mudahnya tanpa sesulit kami,” ujarnya.
Peserta itupun mempertanyakan kenapa terdapat peserta yang lolos tanpa harus bersusah payah seperti dirinya.
“Kita seolah buang waktu. Percuma ikut ujian dan mendapat nilai tinggi. Dengan tidak ikut test CAT pun bisa lolos. Kasihan jika ada yang berkompeten dengan membuang waktu untuk menempuh segala mekanisme, tapi tidak dilokoskan. Sedangkan ada yang melenggang dengan cara yang sangat simpel. Akuntabilitas KPU wajib dipertanyakan,” tandasnya.
Sementara, Sekjen Pelajar Mahasiswa (PM) XTC, Gagas Tria Cahyana (26) menyayangkan atas kejadian tersebut. Dia mengungkapkan, bermunculan keluhan yang sama terkait kekecewaan terhadap prosesi penjaringan anggota PPS oleh KPU Ciamis.
“Banyak kejanggalan terjadi. Penjaringan PPK dan PPS oleh KPU Ciamis tidak transparan. Para Peserta jadinya hanya buang waktu saja ketika ikut seleksi,” kata Gagas.
Di samping itu, menurutnya jika nilai tinggi hasil test CAT, tidak menjadi jaminan peserta lolos ke tahap selanjutnya.
Prosesi tersebut, kata dia, terkesan hanya formalitas semata, padahal KPU sendiri menegaskan dalam aturan yang mereka buat sendiri, jika ada peserta yang tidak mengikuti test CAT maka dinyatakan gugur dan tidak berhak untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
“Akan tetapi, para penyelenggara tidak dapat mengimplementasikannya dengan baik,” ujarnya.
Sebagai informasi, lampiran undangan test bagi para peserta dengan format pdf berisikan keterangan poin apa yang harus ditempuh dan mekanisme pelaksanaan seleksi.
Perihal aturan yang mewajibkan harus lolos test CAT terlebih dahulu, diperkuat pula oleh ketua KPU Ciamis Sarno Maulana Rahayu ketika melakukan sambutan pada test yang terjadi di SMKN 1 Ciamis.
“Pada kenyataannya KPU Ciamis melakukan tindakan kontradiktif. Mereka berdalih ada ujian susulan bagi beberapa peserta sebagai syarat mengikuti test wawancara,” lanjut Gagas.
Selain itu, Gagas berpendapat jika panitia pemilu terkesan lebih mendahulukan kepentingan golongan tertentu. Oleh sebab itu, menjadikan akuntabilitas dan kinerja KPU Ciamis yang dianggap tidak profesional.
“Ini akan menjadi raport merah bagi KPU Ciamis karena tidak profesional dalam melakukan tugas,” ujarnya.
Gagas menyayangkan apabila ternyata KPU yang notabenenya sebagai lembaga independent tidak dapat menjungjung tinggi nilai integritas.
“Masyarakat harus percaya terhadap siapa apabila terjadi seperti ini. Jika tidak ada pihak yang bertanggungjawab, maka wajar apabila mosi tidak percaya terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu muncul di benak publik,” imbuhnya.
Masih kata Gagas, dia mengaku jika pihaknya mempunyai beberapa bukti untuk melaporkan KPU Ciamis ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami memiliki catatan dan data-data dari banyaknya kasus yang dilakukan oleh KPU. Data ini sudah cukup untuk melaporkan kebobrokan KPU Ciamis,” ucapnya.
“Saya akan melakukan hal tersebut agar lembaga yang lebih berwenang dapat melakukan evaluasi atas persoalan yang terjadi. Saya bersama dengan yang lain juga memastikan untuk tetap mengawal permasalahan ini,” tandasnya.
Comment