DiksinasiNews.co.id , Pagaralam – Terkait rumah baghi atau rumah adat di Kecamatan Tanjung Sakti, Desa Tanjung Alam Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan yang batal dibeli, Komisi III DPRD Kota Pagaralam akan memanggil Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Pagaralam.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kota Pagar Alam Pandin Pirmansyah, S.H. didampingi Dedi Bohari saat diwawancarai seusai rapat paripurna penutupan akhir tahun, Kamis (29/12/2022).
“Pemangggilan ini dilakukan untuk memastikan alasan batalnya Diknas Kota Pagaralam membeli rumah baghi yang akan didirikan di wilayah Jakabaring, Kota Palembang,” jelas Pandin.
Diketahui batalnya pembelian rumah baghi ini sempat viral di sosial media dengan alasan karena dihargai Rp. 25 juta.
“Dalam memanggil Diknas tersebut kami tentunya akan menunggu surat resmi dari pihak DPD IWOI Kota Pagaralam ke Komisi III terlebih dahulu,” lanjut Pandin
Terpisah Ketua D PD Ikatan Wartawan Onlene Indonesia (IWOI) Kota Pagar Alam Heri Kusnadi turut menyikapi hal ini.
“Kami akan melayangkan surat ke Komisi III DPRD Kota Pagar Alam, untuk menindak lanjuti terkait permasalahan rumah adat atau rumah Baghi yang batal di beli di Wilayah Tanjung Sakti oleh Diknas Pagar Alam beberapa minggu yang lalu,” tegas Heri.
Rumah baghi yang bahannya menggunakan material kayu yang kuat serta motif ukiran yang sangat mengagumkan hingga sampai kini masih berdiri Kokoh. (Bantu/ tim)