DiksiNasinews.co.id, DIKSI Feature – Tujuan Dana desa adalah alokasi dana untuk membangun desa dalam APBN, yang disalurkan melalui APBD.
Terkait Tujuan dana desa, pengertian sumber dana, alokasi, tujuan jumlah alokasi, dan prioritas penggunaannya pada 2022 telah diatur oleh pemerintah dan perundang-undangan.
Pengertian Dana Desa
Berdasarkan Pasal 72 UU 6/2014jo. Perppu 1/2020, desa memiliki beberapa sumber pendapatan. Rinciannya berasal pendapatan asli, alokasi APBN, bagian hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, serta dana desa.
Sebagai informasi tambahan, pendapatan asli desa merupakan pendapatan yang didapat desa atas berbagai hal, seperti hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lainnya.
Sedangkan menurut Pasal 1 angka 2 PP 60/2014jo. PP 8/2016, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Alokasi Dana Desa
Pengalokasian tujuan dana desa dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis di desa tersebut.
Lalu untuk besaran dana desa diatur dalam Pasal 72 ayat (3) UU 6/2014jo. Perppu 1/2020 adalah paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus.
Tujuan Dana Desa
Merujuk dari Pasal 19 PP 60/2014, dana desa ditujukan untuk membiayai penyelenggaraan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pemerintahan
dan kemasyarakatan.
Dirincikan pada Pasal 19 PP 60/2014, prinsipnya dana ini dialokasikan APBN untuk membiayai kewenangan yang menjadi tanggung jawab desa.
Agar penggunaannya lebih optimal ,dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Seperti pembangunan pelayanan kesehatan, infrastruktur, serta pemenuhan kebutuhan pangan, sandang, dan papan serta dasar pendidikan.
Dikutip dari keterangan tertulis Kementrian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) merinci sejumlah prioritas penggunaan dana desa terkait pembiayaan dengan tujuan meningkatkan taraf hidup, kesejahteraan, kualitas hidup, serta menanggulangi kemiskinan.
Beberapa Prioritas dari Dana Desa
1.Pembinaan dan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
2.Prioritas pembangunan sarana dan prasarana desa.
3.Pembangunan dan pemeliharaan jalan desa.
4.Pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani.
5.Pembangunan dan pemeliharaan cekungan penampungan atau embung desa.
6.Pembangunan energi baru dan terbarukan.
7.Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan.
8.Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa.
9.Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier.
10.Prioritas pemenuhan kebutuhan dasar.
11.Pengembangan pos kesehatan desa dan pondok bersalin desa.
Pengelolaan dan pembinaan posyandu.
12.Pengembangan potensi ekonomi lokal guna meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha
Dana Desa 2022, Prioritas dan Penggunaan
Prioritas penggunaan dana desa setiap tahunnya diatur dalam Permendes atau Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Untuk prioritas penggunaan dana desa tahun 2021, diatur dalam Permendes 13/2020. sedangkan untuk peraturan penggunaan dana desa tahun 2022 diatur dalam Permendes 7/2021.
Inilah Tiga poin utama prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat (2) Permendes 7/2021.
Pertama Bentuk Pemulihan Ekonomi Nasional di Desa, ada beberapa prioritas upaya terpadu demi mencapai tujuan berkelanjutan diantaranya, penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan.
Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang dikelola bumdes untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan, serta peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa (BUMDES) atau badan usaha milik desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa yang merata.
Kedua Program Prioritas Nasional di Desa kewenangan diprioritaskan untuk upaya-upaya terpadu sebagai berikut, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan dalam pembangunan desa, pendataan desa, pemetaan potensi atau sumber daya, dan
pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa yang merata.
Pencegahan stunting, penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani, mewujudkan desa tanpa kelaparan, pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.
Ketiga Program Mitigasi, penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa serta mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.