DiksiNasinews.co.id, LAHAT – Sabung Ayam sejatinya adalah permainan tradisional masyarakat sejak dulu kala. Judi Kerap mengikuti permainan khas masyarakat ini. Sabung Ayam Ilegal menurut hukum Indonesia, Kecuali di seluruh wilayah Bali.
Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Sakti, melakukan penggerebekan lokasi perjudian sabung ayam yang berada di Desa Ulak Lebar, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, Kamis (08/12/2022) 19:00 WIB.
Kapolsek Tanjung Sakti Iptu Nurhanas membenarkan penggerebekan tersebut. Kapolsek mengerahkan anggota Reskrim Polsek Tanjung Sakti, melakukan pengecekan tempat yang diduga sering dipakai untuk perjudian adu ayam.
Menurutnya, pada saat melakukan penggerebekan, para pelaku judi langsung melarikan diri. Anggota Polsek Tanjung Sakti langsung mengamankan 3 unit sepeda motor, yang berada di Temlat Kejadian Perkara (TKP).
“Pelaku melarikan diri saat kami melakukan penggerebekani, petugas berhasil mengamankan sepeda motor. Pihak Desa Setempat menduga milik para pemain judi adu ayam yang berhasil kabur,” ungkapnya, Jumat (09/12/2022).
Kapolsek juga mengimbau Kepala Desa (Kades), untuk melaporkan ke Polisi jika ada perjudian adu ayam di desa mereka.
“Kami telah mengamnkan barang bukti untuk proses selanjutnya. Kami juga menghimbau kepada para kades maupun masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan perjudian sabung ayam di wilayah desanya,” jelasnya (Bahtum)