DiksinasiNews.co.id, Jakarta – Belakangan ini, jagat maya tengah heboh lantaran beredar isu soal 100 pulau di Maluku mau dijual melalui lelang ke investor asing.
Menurut informasi yang beredar, lebih dari 100 pulau tropis yang berada di Kepulauan Widi, Maluku Utara akan memasuki tahap lelang pada 8 sampai 14 Desember di New York AS.
Dilansir dari The Guardian, Senin (5/12/2022), lelang 100 pulau ini khawatir akan berdampak pada lingkungan. Pasalnya, pulau yang akan pihak pengembang jual merupakan salah satu ekosistem atol karang paling utuh yang tersisa di Bumi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut PT Leadership Islands Indonesia (LII) melelang Kepulauan Widi untuk mencari investor asing, bukan pulau di maluku mau dijual. Menurut Tito, pelelangan itu akan terjadi lantaran PT LII kekurangan modal untuk mengembangkan Kepulauan Widi.
“Dari PT Leadership Islands Indonesia (LII) ini 7 tahun akan memberikan kesempatan untuk mengembangkan (Pulau Widi), tapi setelah 7 tahun, sampai 2022, mungkin dia kekurangan modal sehingga kemudian dia belum kembangkan,” ujar Tito di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).
“Nah dia kemudian mencari pemodal asing. Makanya dia naikkan ke lelang itu. Tujuannya bukan lelang buat mereka jual, tujuannya untuk menarik investor asing. Nah itu boleh-boleh saja,” sambungnya.
Tujuan pihak pengembang dan MoU dengan Pemda setempat?
Sementara, pemerintah setempat pernah melakukan MoU dengan PT LII pada 27 Juni 2015. Tujuan MoU itu dalam upaya membangun dan mengembangkan Kawasan Kepulauan Widi sebagai destinasi Eco Tourism.
Namun hingga tahun 2022, PT LII belum melakukan aktivitas pembangunan pada kawasan tersebut. PT LII adalah pengembang kepulauan Widi yang sedang mencari investor. Banyak yang menduga PT LII melakukan pelelangan Kepulauan Widi.
Tito mengatakan penarikan investor asing untuk pengelolaan ia menilainya tidaklah masalah. Namun, untuk status kepemilikan Pulau tetaplah Indonesia.
“Investor asingnya kan boleh, yang penting bukan menjadi pemiliknya. Uangnya dari luar negeri kemudian pihak pengelola oleh perusahaan Indonesia kan nggak ada masalah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tito menegaskan kepemilikan pulau hanya Indonesia lah pemiliknya. Selain itu, dia mengatakan PT LII perlu memperpanjang MoU dengan pemerintah setempat Maluku Utara terkait pembangunan Kepulauan Widi.
“Kemudian yang perlu mereka lakukan yang penting tidak melawan hukum. Soal kepemilikan dan lainnya, asing tentu tidak boleh dan nggak mungkin, undang-undang kita tidak memperbolehkan asing untuk memiliki (pulau),” kata Tito.