DiksinasiNews.co.id, Pali, Sumsel – Diketahui sebelumnya tiga orang wartawan online ada yang melaporkan ke Polres Pali atas dugaan pencemaran nama baik beberapa waktu lalu. Menanggapi hal itu, Kapolres Pali, AKBP Efrannedy, S.I.K, M.A.P, memberikan penjelasan atas kasus tersebut.
Menurut Kapolres, adanya laporan seseorang terhadap tiga orang wartawan media online atas dugaan pencemaran nama baik melalui pemberitaan di media online yang terbit beberapa waktu lalu, pihaknya akan berpegang pada Memorandum of Understanding (MoU) yang telah tersepakati bersama antara Kapolri dan Dewan Pers.
“Kami dari Polres Pali akan melaksanakan apa yang sudah kita sepakati dalam MoU antara Kapolri dan Dewan Pers,” kata Kapolres, melalui pesan singkat WhatsApp pada, Sabtu (03/12/2022).
Dia menjelaskan, pemanggilan terhadap ketiga orang wartawan terlapor soal pemberitaan itu, menurutnya dalam rangka klarifikasi atas berita yang telah terbit beberapa waktu lalu.
”Mereka kita panggil hanya untuk memberikan klarifikasi, atas pemberitaan yang mereka tayangkan di medianya beberapa waktu lalu,” jelas Kapolres.
Yufantri salah seorang wartawan terlapor dalam kasus pencemaran nama baik menjelaskan, jika mereka menulis berita berdasarkan dari narasumber yang jelas dan tidak mengada-ada.
Menurutnya, sebelum berita itu ia muat dalam link website, pihaknya juga sudah melakukan konfirmasi ke pihak yang narasumber terkait untuk memberikan hak jawab agar berimbang.
“Tugas kami mencari, menghimpun, dan menginformasikan sesuai data yang kami kelola yang telah menjadi sebuah berita,” jelas Yufantri.
Yufantri juga mengatakan, selain membuat berita, juga mentransmisikan semua informasi yang sudah jadi berita pada semua saluran internet agar memudahkan publik untuk mengaksesnya.
”Kalau tidak kami sebarkan di internet, siapa yang tau bahwa itu berita, dan media online memang mudak aksesnya dan terbaca oleh publik di internet, namanya juga media online,” pungkasnya. (Bahtum)