DiksinasiNews.co.id, JAKARTA – Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) diduga lakukan rudapaksa terhadap seorang prajurit wanita dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), di Bali.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan bahwa ada seorang perwira paspampres, telah merenggut kehormatan srikandi kostrad. Berdasarkan informasi, pelaku merupakan perwira menengah berpangkat mayor, sementara korban berpangkat Letda.
“Sudah, upaya proses hukum sedang berlangsung,” kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).
Informasi lainnya, pelaku merupakan perwira menengah berpangkat Mayor dengan inisial BF. Sedangkan korban yaitu Letnan Dua Caj GE.
“Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika.
Lebih lanjut, Andika Perkasa memastikan Mabes TNI langsung yang akan menangani kasusnya. Dia menyebut pelaku merupakan Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.
“Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi Puspom TNI akan mengambil alih, karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” ujarnya.