DiksinasiNews.co.id, Jawa Tengah – Kasus korupsi di Indonesia dewasa ini kian memprihatinkan. Pasalnya tidak hanya terjadi di tingkat pusat, di daerah atau bahkan di tingkat desa pun kini kian merebak.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, kasus yang menjerat aparatur desa saat ini cukup fenomenal. Tercatat sebanyak 601 kasus yang terdiri dari sebanyak 688 aparatur desa, yang sebagian besarnya merupakan kepala desa terjerat.
Atas dasar acuan dapripada data tersebut, faktor inilah yang mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke desa guna melakukan pencegahan tindak pidana itu dengan membentuk desa-desa antikorupsi.
Berdasarkan UU No. 6/2014 tentang Desa, saat ini desa memiliki otonomi untuk mengatur wilayahnya sendiri supaya desa dan masyarakatnya dapat hidup lebih makmur.
Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto mengatakan, tidak mudah untuk membentuk desa anti korupsi. Ia menyebut indeks persepsi korupsi masyarakat desa justru lebih tinggi daripada masyarakat kota.
“Banyak faktor yang mempengaruhi hal ini bisa terjadi. Salah satunya adalah perilaku dan kebiasaan yang mendukung terjadinya tindak pidana korupsi,” ujarnya saat sosialisasi di Banyubiru, Semarang, Jawa Tengah, Senin, (28/11/2022).
Kendati demikianlah hal tersebut menjadi perhatian serius dari KPK dan pihaknya berkomitmen untuk mencegah terjadinya penyimpangan mulai dari tingkat desa.
“Meskipun memang di tingkat desa bukanlah KPK yang menangani, akan tetapi kami tetap memberikan perhatian dan memantau perkembangannya,” jelasnya.
Desa anti korupsi merupakan salah satu upaya pencegahan, dengan pembentukan dan pembekalan. Desa Banyubiru saat ini menjadi peringkat pertama desa antikorupsi tingkat nasional.