diksinasinews.co.id, Lubuklinggau, Sumsel – Sudah 30 hari sejak pengajuan permohonan informasi publik namun Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) belum merespon.
Hal ini disampaikan salah seorang aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Garuda Indonesia (LGI) Kota Lubuklinggau, Tommy J Pisa selaku pemohon informasi publik ke PPID Kota Lubuklinggau, Jum’at (25/11/2022).
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pasal 22 pada ayat 7, tertulis ‘Paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan tersebut harus sudah ada jawaban.
Tommy juga menjelaskan, seharusnya yang bersangkutan itu wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisi mengenai penguasaan informasi yang diminta, menerima atau menolak permintaan informasi, kepada pihak yang mengajukan baik sebagian atau keseluruhan alat penyampai informasi serta pengenaan biaya dalam memperoleh informasi tersebut.
“Namun sudah 30 hari kerja, pengajuan permohonan informasi publik kami belum ada balasan atau kabar, terkait informasi dan dokumen yang diminta,” kata Tommy.
Dengan hal itu, Tommy menduga, PPID Kota Lubuklinggau tidak memliki standar pelayanan permohonan informasi publik, Standard Operating Procedure (SOP).
“Sudah 30 hari kerja kami mengajukan permohonan namu belum ada kejelasan. Kami menyampaikan keberatan karena tidak ada tanggapan dari PPID,” tegasnya.
Untuk itu pihaknya akan mengajukan keberatan tersebut kepada atasan PPID yaitu Pj Sekda Kota Lubuklinggau. Selanjutnya Tommy juga akan mengajukan gugatan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan.
“Kami anggap Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui PPID tidak mematuhi dan memenuhi hak warga negara atau masyarakat Indonesia yang sudah diatur dalam konstitusi dan aturan turunan dibawahnya,” ungkapnya. (Bahtum)