Polres Muara Enim, Tangkap Basah Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi

banner 468x60

diksinasinews.co.id, Muara Enim, Sumsel – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil mengamankan pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, Minggu (27/11/2022).

Pelaku tersebut adalah Ferianto (32) warga Dusun Dalam IV Kecamatan Belimbing yang diduga sebagai pelaku penimbun BBM jenis solar bersubsidi.

banner 336x280

Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit III Satreskrim Polres Muara Enim dan dipimpin langsung oleh IPTU Erwin, SH, MH, yang sebelumnya telah melakukan pengintaian terhadap aktivitas pelaku.

“Saat kami melakukan pemantauan, pelaku tertangkap tangan sedang memindahkan BBM jenis solar subsidi yang ada dalam tangki mobil ke dalam jeriken ukuran 10 liter dan 20 liter,” ungkapnya.

Dikatakan Erwin, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merk Isuzu Panther warna biru muda metalik dengan Nomor Polisi BG-1927-WC, yang diduga digunakan pelaku melakukan aksinya.

“Berkat laporan dari masyarakat, kami berhasi menangkap pelaku penimbun BBM beserta barang buktinya,” katanya.

Erwin juga menjelaskan, selain mobil, barang bukti lain yang berhasil diamankan adalah 5 buah jerigen ukuran 10 liter dan 1 buah jerigen ukuran 20 liter yang berisi BBM jenis solar, 1 buah kunci ukuran 17, 1 buah corong minyak, 2 buah ember, dan 1 buah nota pembelian BBM jenis solar subsidi dari Station Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Rencananya pelaku akan menjual kembali BBM jenis solar subsidi itu kepada masyarakat seharga Rp.9.000,” jelas Erwin.

Perbuatan pelaku secara tidak langsung telah meresahkan warga setempat dan akibatnya membuat masyrakat yang berada di sekitar wilayah Belimbing Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan tidak percaya lagi terhadap Pegawai/karyawan SPBU.

Menurut Erwin, akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dipidana, sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU RI NO. 22 Th 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU NO 11 TH 2020 tentang Cipta Kerja.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penimbunan BBM bersubsidi. Apabila melanggar aturan pemerintah maka akan terjerat hukum,” pungkas Erwin. (Abdul Azis)

banner 336x280