Diksinasinews.co.id, Prabumulih, Sumsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih menetapkan Ketua Bawaslu, Herman Julaidi, M Iqbal dan Rivana sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih.
Kejari Kota Prabumulih, Roy Riady, SH, MH mengatakan, buntut dari permasalahan korupsi dana hibah tahun 2017 – 2018, para tersangka telah mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp.1,8 miliar.
“Setelah memeriksa 47 dan 2 orang saksi ahli serta hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kami menemukan kerugian negara sebesar Rp.1,8 miliar. Yang mana dari hasil pemeriksaan ternyata kami menduga ini semua fiktif,” jelas Roy Riady, Rabu (23/11/2022).
Kajari menambahkan, sebelum menetapkan tersangka penyidik telah melakukan beberapa kali gelar perkara bahkan sampai ke Kejati Sumsel.
Pihaknya kini mengakui telah menahan para tersangka dan kini mereka sudah berada di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Prabumulih.
“Kaki sudah menitipkan Ketiga Komisioner Bawaslu Prabumulih di Rutan Kelas IIB Prabumulih selama 20 hari,” pungkasnya. (Bahtum)