diksinasinews.co.id, Lahat, Sumsel – Pemberhentian Kasi Pemerintahan (Kaspem) Desa Talang Baru, Didi Arman oleh Kepala Desa (Kades) Talang Baru, Sundri Efendi berbuntut panjang dan menuai kontroversi dikalangan masyarakat.
Pasalnya, pemberhentian Didi tersebut berdasarkan keputusan Kepala Desa Talang Baru yang tertuang dalam surat Nomer 140/05//KEP/TB/2022 itu dinilai keputusan sepihak yang dikeluarkan sang kades. Dalam surat keputusan tersebut, Didi diberhentikan dengan alasan telah melanggar aturan perangkat desa dan meresahkan masyarakat. Karena keputusan sepihak yang dikeluarkan sang kades tersebut terhadap Didi Arman selaku kasi pemerintahan kini berbuntut panjang.
Menyikapi hal itu Ketua DPW Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) Projamin, Sinarwan kepada awak media mengatakan pemberhetian sepihak yang dilakukan oleh sang kades terhadap Didi Arman dinilai cacat hukum. Karena dalam Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 yang disampaikan kepada Didi Arman tidak menggunakan KOP surat resmi dan di nilai cacat hukum secara adminitrasi pemerintahan desa.
“Sedangkan dalam SP 3 itu ada unsur meresakan masyarakat, untuk itu kami menilai ada 3 poin yang tidak mendasar terhadap pemberhentian saudara Didi Arman ini,” ungkapnya, Senin (21/11/2022).
Dijelaskan Sinarwan, Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan sang kades tidak menerangkan alasan yang sempurna, menurutnya secara administrasi ada beberapa alasan untuk memberhentikan perangkat desa diantaranya, Meninggal dunia, Terpidana/ terjerat hukum, Masa jabatan habis karna usia dan Mengundurkan diri.
Sedangkan dalam keputusan tersebut tidak dicantumkan alasan jelasnya jadi kami dari LPAKN RI Projamin, Sumsel menilai adanya tindakan kriminalisasi oleh sang kades yang bekerjasama dengan Camat Pajar Bulan untuk melakukan pemecatan terhadap Didi Arman.
“Ada kerjasama antara kades dan Camat Pajar Bulan untuk mmemecat Didi. Pemecatan ini atas kehendak pribadi melalui rekomendasi camat. Ini sudah sangat menyalihi aturan dan per undang undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” jelas Sinarwan.
Dijelaskan Sinarwan, dalam hal pemecatan perangkat desa ini, secara pandangan hukum sudah tidak memperhatikan undang undang yang berlaku. Camat Pajar Bulan dan Kepala Desa Talang Baru sudah melanggar hukum dan pemecatan tersebut tidak sah secara hukum dan administrasi.
“Surat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Talang Baru Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten lahat tidak mempunyai landasan hukum, hanya mengacu kepada hak progreatip kepala desa atas dasar memaksakan kehendak dan SP 1 – 3 tersebut tidak memenuhi secara administrasi.
Menurut Sinarwan, secara proporsional kepala desa itu adalah pejabat desa pemerintah Kabupaten Lahat. Diluar koredor pemerintahan, kepala desa mengeluarkan SP pertama dihari libur nasional dan tidak mempunyai kop surat resmi, artinya disini saudara Didi Arman tidak ada tanggapan karna dianggap SP tersebut cacat hukum begitu juga dengan SP kedua juga tidak ada KOP surat dan landasan hukum.
“Untuk SP ketiga itu juga membalikan fakta poin 1, isinya dengan alasan meresahkan masyarakat padahal sebaliknya kepala desa dan keluarganya lah yang meresahkan masyarakat serta membuat kegaduhan di Desa Talang Baru dengan tidak memperhatikan sebagian masyarakat,” jelas Sinarwan.
Sinarwan juga menghimbau kepada kelala desa agar berpikir untuk memajukan desa bersama ketua BPD, perangkat desa dan masyarakat desa. Perluaslah wawasan untuk belajar tentang undang undang dan belajar dengan mereka yang berpengalaman.
“Jangan belajar dari mereka yang tidak mempunyai wawasan, anda jadikan staf perangkat yang tidak mempunyai ijazah secara admistrasi itu sudah cacat hukum, tidak memenuhi persyaratan admistrasi pemerintah dan tidak dibenarkan untuk gaji staf dipotong dari gaji perangkat desa sebesar Rp 2,500 000. Ini jelas sudah melanggar hukum,” tegas Sinarwan.
Camat Pajar Bulan saat dikonfirmasi awak media terkait pemberhentian Kasi Pemerintahan Desa Talang Baru, Didi Arman, tidak menanggapi bahkan sekarang sudah melakukan test seleksi calon perangkat desa pengganti Didi Arman di Kantor Kecamatan Pajar Bulan. (Bahtum Alfian)