Mantan Gubernur Aceh Bebas Bersyarat Setelah Jalani 4 Tahun tahanan dari Vonis 7 Tahun

Indonesia Indonesia darurat korupsi
banner 468x60

Sukamiskin, diksinasinews.co.id – Setelah 4 tahun menjalani masa hukuman, mantan Gubernur Aceh Drh. H. Irwandi Yusuf, M.Sc. dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Bebasnya Irwandi ini dibenarkan Pengacara DPP PNA Haspan Yusuf Ritonga. Dirinya mendapat kabar itu dari istri Irwandi, Steffy Burase.

“Iya benar tadi saya dapat kabar dari Bu Steffy telah bebas bersyarat,” kata Haspan, Irwandi bebas penjara pada Selasa (25/10/2022). Sebelumnya Irwandi mendapat Vonis 7 tahun penjara akibat terlibat kasus suap sebesar Rp. 1,05 miliar.

banner 336x280

Sejauh ini, Haspan belum mengetahui apa saja persyaratan yang diberikan kepada Ketua Umum DPP PNA tersebut karena surat resminya belum diterima.  “Apa saja syaratnya belum tahu, apakah tetap di sana atau boleh pulang ke Aceh juga belum diketahui,” katanya.

Drh. H. Irwandi Yusuf, M.Sc. adalah Gubernur Provinsi Aceh 2 periode yakni 2007–2012 dan 2017–2018. Bersama wakilnya Muhammad Nazar, S.Ag, ia dilantik pada 8 Februari 2007 oleh Menteri Dalam Negeri Mohammad Ma’ruf di hadapan 67 anggota DPR Aceh. Namun di periode ke 2 masa jabatannya Irwandi harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) karena terkait korupsi.

Baca Juga : LPSE Hambat Masyarakat Ketahui Informasi Publik, Ada Apa Sebenarnya ?
Baca Juga : Limbah B3 Ciamis Belum Dikelola Secara Serius Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab ?

Irwandi Yusuf ditangkap KPK pada Juli 2018. Dia  terbukti melakukan praktik korupsi dalam suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Dalam sidang Tipikor, Senin, 8 April 2019, Irwandi divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim.

“Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf terbukti bersalah dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi,” kata Sayfuddin dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor. Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

banner 336x280