Ciamis, diksinasinews.co.id – Dinas Sosial ( Dinsos ) Ciamis kembali menjadi sorotan setelah salah satu stafnya membuat pernyataan yang dinilai kurang pantas terkait kesejahteraan dan status sosial para pengidap Tuberkolosis Resisten Obat ( TBC RO ) di Ciamis. 23/10/2022.
Menjadi pionir dalam gerakan Eliminate Tubercolosis by 2030, Stop TB Partnership Indonesia (STPI) menyatakan dalam penelitiannya bahwa TBC RO termasuk ke dalam penyakit katastropik. Orang dengan TBC RO memiliki kecenderungan mengalami keadaan yang cukup kompleks diantaranya dampak fisik, psikologis, sosial serta dampak finasial yang dapat membuat kondisinya makin terpuruk.
STPI yang dibentuk pada 30 Mei 2013 ini merupakan wadah kerjasama dan koordinasi antar mitra – mitra organisasi maupun individu peduli TBC serta antara para mitra dan pemerintah Indonesia. STPI melihat bahwa sebagian besar pengidap TBC RO dan sekitarnya mempunyai latar belakang ekonomi rendah atau cenderung dibawah garis kemiskinan. Hal ini dibuktikan dari hasil survey terhadap orang terdampak TBC RO yang memiliki penghasilan di bawah Rp. 2.000.000,00 sebanyak 54 % dan sebanyak 23% bagi yang memiliki penghasilan di bawah Rp. 3.000.000,00. Maka dapat disimpulkan bahwa penyakit TBC RO rentan diidap oleh masyarakat dengan status sosial rendah.
Pengeluaran rutin rumah tangga pun menjadi satu hal yang dapat menjadi indikasi orang terdampak TBC RO, dari penelitian ditemukan sebanyak 79% responden rumah tangga yang memiliki pengeluaran per bulan rata – rata antara satu sampai empat juta Rupiah dengan empat orang anggota keluarga disinyalir rawan terdampak.
Dikutip dari Indodaily.co, Rata-rata orang dengan TBC RO di Ciamis memiliki status sosial menengah ke bawah. Mereka bukan dari kalangan berpenghasilan tinggi dan minim dengan perlindungan sosial. Ketika menjalani pengobatan TBC RO yang memakan waktu, tentu saja akan mempengaruhi penghasilan mereka karena diharuskan berhenti bekerja atau melakukan usaha. Pengeluaran rutin keluarga yang terus berjalan tidak diimbangi dengan penghasilan yang serta merta berhenti karena mereka mereka berhenti bekerja.
Salah satu penderita TBC RO yang menjalani pengobatan selama satu tahun penuh Tatang menyatakan dia total diam di rumah dan tidak bekerja. Kini Tatang dinyatakan sembuh setelah selesai menjalani pengobatan dan mengeluhkan selama masa pengobatan kadang dibantu oleh orang tuanya untuk sekedar mencukupi kebutuhan dapur agar senantiasa ngebul. Untuk diketahui saat ini Tatang memiliki istri dan dua orang anak yang harus dinafkahi, untuk mencukupi kebutuhan keluarganya dia menyatakan bingung harus dari mana.
“Selama saya berjuang untuk sembuh dari tuberkulosis, saya sekali pun tidak mendapatkan jenis bantuan sosial tersebut, hanya untuk membantu pengobatan ada bantuan dari Dinas Kesehatan Ciamis sebesar 600 ribu rupiah perbulan,” ujar Tatang.
Seharusnya warga seperti Tatang layak untuk mendapatkan bantuan sosial ( bansos ), namun ternyata baik Tatang maupun keluarganya tidak beruntung mendapatkan bansos tersebut. Padahal di saat yang sama banyak sekali jenis bansos dari pemerintah. Seperti, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan lainnya.
Kepala Dinas Sosial Ciamis Hendra Suhendra,S.Sos melalui Kepala Bidang Pemberdayaan (Kabid) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ciamis, Ilmayasa mengatakan saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp, bahwa perihal TBC bukan bagian atau urusan Dinas Sosial, namun Ilmayasa melemparkan ke Dinas Kesehatan.
“Wah kalau urusan TBC bukan ke Dinas Sosial, tetapi harus ke Dinas Kesehatan,” singkatnya Jumat (21/10/2022).
Namun demikian hal tidak senada dilontarkan Pejabat Fungsional Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Rinto saat dihubungi lewat telepon seluler ( ponsel ) menyatakan bahwa program khusus untuk pengidap TBC memang tidak tersedia secara khusus dari Dinsos tapi bisa diarahkan ke Dinas terkait lain dan pihak Desa tempat domisili si pasien dapat mendaftarkan langsung.
“Tapi kalau orang dengan TBC itu didaftarkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh pemerintah desanya, otomatis akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah seperti BPNT, PKH, BLT dan lainnya,” ucap Rinto.
Lebih lanjut Rinto menyatakan, jika Dinas Sosial hanya dapat memfasilitasi dari sektor bantuan kesehatan, seperti dibantu untuk pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS Waluya.