TOK! Revisi UU Desa Disahkan, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

TOK! DPR RI Sahkan Revisi UU Desa, Jabatan Kades Sekarang Menjadi 8 Tahun dan 2 Periode

DiksiNasi, Jakarta, – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa, menandai era baru dalam tata kelola pemerintahan desa di Indonesia. Revisi yang signifikan ini, antara lain, menetapkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi delapan tahun, dengan maksimal dua periode kepemimpinan. Keputusan historis ini diambil dalam rapat…

Read More